close

lima1.go

Buntut dari SP3 Propam Polres Malang Menjadi Sorotan Tajam Penggiat Hukum

MPP Malang | Malang – Penanganan dumas dua advokat Kabupaten Malang, Edik Winarko, S.H. dan Beni Siswanto, S.H., kembali menjadi sorotan setelah proses pemeriksaan internal Polres Malang disimpulkan “tidak ditemukan pelanggaran”. Sikap ini menambah panjang daftar kekecewaan publik terhadap mekanisme pengawasan internal kepolisian yang dinilai serupa “pintu buntu”.

Pengaduan bernomor SP/103/ED.P.dn, yang dilayangkan sejak 1 September 2025, sejatinya disertai bukti-bukti dan kronologi rinci. Namun hasil akhir dari SP3D Sipropam Polres Malang tertanggal 27 November 2025 menyebut nihil temuan penyimpangan oleh oknum penyidik Unit 3 Satreskrim Polres Malang.

Pendumas Curiga Ada Ketidakseriusan Pemeriksaan

Pihak pendumas mempertanyakan bagaimana bukti-bukti yang mereka berikan—yang menurut mereka sangat substansial—justru berujung pada laporan kosong.

“Ini janggal. Kami sudah menyerahkan semuanya. Tapi disebut tidak ada dugaan penyimpangan. Pertanyaannya sederhana: apakah internal Polres Malang benar-benar bekerja independen? Atau ada keberanian untuk memeriksa kolega sendiri saja sudah dianggap terlalu berisiko?” ujar Edik Winarko.

Pernyataan itu menggambarkan rasa frustrasi atas sistem yang dianggap terlalu protektif terhadap anggotanya.

Surat Keberatan Meluncur ke Banyak Lembaga, Tanda Ketidakpercayaan Semakin Dalam

Tak ingin kasus ini berhenti di meja Polres Malang, Edik dan Beni melayangkan surat keberatan resmi kepada:

Kapolri, Kompolnas,
Komisi III DPR RI,
Kapolda Jawa Timur,
Irwasda Polda Jatim.

Langkah ini dipandang publik sebagai bentuk tekanan agar lembaga kepolisian menunjukkan political will memperbaiki integritas internalnya.

“Saya akan bersurat ke mana pun hingga terang benderang. Polisi harus transparan. Kalau oknum nakal dibiarkan, nama besar institusi jadi taruhannya,” tegas Edik.

SP3D dari Mabes Polri Sudah Ada, Polda Jatim Masih Senyap

Dari Itwasum Mabes Polri, SP3D telah diterima dengan nomor B/20460/X/WAS.2.4./2025. Namun dari Bidpropam Polda Jatim, belum ada tindak lanjut terbaru. Bahkan pejabat Subbidpaminal Iptu Heru Ulin Nuha, S.H., yang menangani dumas ini, belum memberi keterangan tambahan.

Kondisi ini memperkuat kesan bahwa penanganan kasus berjalan setengah hati.

Senjangnya Respons: Pihak Polres Malang Pilih Diam

Upaya konfirmasi media kepada jajaran Polres Malang—termasuk Kapolres, Kasat Reskrim, dan Kasipropam—tidak mendapat satu pun respons. Padahal kasus ini telah menjadi perhatian publik selama berbulan-bulan.

Diamnya pejabat Polres dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap tuntutan transparansi.

Sudut Pandang Publik: “Polri Selalu Benar, Warga Selalu Salah?”

Warga Malang yang mengikuti kasus ini melontarkan pertanyaan pedas:

Mengapa hampir setiap pengaduan terhadap oknum polisi selalu berakhir dengan “tidak ditemukan pelanggaran”?

Seberapa independen pengawasan internal ketika yang diperiksa adalah rekan sendiri?

Mengapa pimpinan di daerah seakan-akan enggan mengambil tindakan tegas seperti PTDH, bahkan ketika bukti dugaan pelanggaran dinilai kuat oleh pendumas?

Sebagian warga juga menyampaikan dugaan adanya pola lama: oknum yang “aktif setor” kepimpinan akan mendapat perlindungan, sedangkan yang tidak, baru diproses. Meski masih berupa persepsi publik, hal ini muncul karena minimnya keterbukaan proses internal Polri.

Analisis: Kasus Ini Mengungkap Problem Struktural

Pakar hukum yang dihubungi media menilai kasus ini bukan sekadar soal laporan Edik-Beni, melainkan cerminan pola nasional:

Propam sulit bekerja objektif karena struktur internal menempatkan mereka masih dalam satu garis komando.

Tidak ada mekanisme pengawasan eksternal yang memiliki kewenangan kuat menembus data internal Polri.

Sanksi terhadap oknum rendah, tetapi proteksinya tinggi.

Budaya “takut membuka borok sendiri” masih kuat.

Selama tidak ada reformasi struktural, kasus-kasus serupa diprediksi akan terus berulang.

Publik Menunggu Langkah Kapolri dan Polda Jatim

Semua mata kini tertuju pada Kapolri dan Polda Jatim:
apakah mereka berani membuka ulang pemeriksaan dan menjawab keresahan publik, atau memilih membiarkan kasus ini tenggelam di administrasi?

Sikap mereka akan menentukan apakah Polri benar-benar berada di jalan reformasi, atau sekadar mempertahankan citra sambil memelihara budaya impunitas. (rd).

read more

Dituduh Melakukan Pengeroyokan 4 Warga Sukodono Diduga Diperas Oknum Perangkat Desa Kedungbanteng

MPP Malang | Malang – Empat warga Desa Sukodono, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, berinisial D, S, N, dan C, mengaku menjadi korban dugaan intimidasi usai dituduh melakukan penganiayaan terhadap warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), saat menyaksikan karnaval Desa Sidoasri, pada awal September 2025 lalu.

Peristiwa bermula saat keempat warga tersebut hanya berniat melerai keributan di tengah kerumunan penonton karnaval. “Waktu itu kami melihat teman kami seperti mau berkelahi, kami spontan melerai. Saya tidak memukul siapa pun,” ujar inisial D kepada awak media.

Namun, sehari kemudian, mereka dipanggil ke rumah salah satu kepala dusun di Desa Sukodono dan diminta menandatangani surat pengakuan penganiayaan disertai kesepakatan membayar ganti rugi sebesar Rp14 juta kepada pihak yang mengaku korban.

“Kami warga biasa, tidak tahu hukum. Kami tanda tangan karena takut dilaporkan ke polisi,” tutur salah satu dari mereka dengan nada kecewa.

Mereka mengaku tekanan akan di laporkan ke polisi, kami menandatangani surat bermaterai tersebut, meski tidak merasa melakukan penganiayaan. Lebih parah lagi, mereka kemudian terus mendapat tagihan dan tekanan untuk segera membayar uang ganti rugi.

“Pernah kami mau kasih sebagian uang, tapi ditolak, Katanya harus lengkap Rp14 juta, kalau tidak, kasusnya akan dinaikkan ke polisi,” sambungnya.

  • Kasi Pemerintahan Mengaku Hanya Menjembatani

Kasi Pemerintahan Desa Kedungbanteng saat dikonfirmasi mengakui adanya kesepakatan tersebut, Ia menyebut angka Rp14 juta merupakan permintaan pihak korban, bukan keputusan resmi lembaga hukum.

“Saya hanya menjembatani. Kalau tidak mau bayar, nanti biar Polsek yang memediasi,” ujarnya di kantor desa.

Namun, pihak Polsek Sumbermanjing Wetan membantah adanya koordinasi resmi terkait kasus ini. Seorang anggota bhabinkamtibmas menegaskan tidak memiliki kewenangan menangani perkara pidana.

“Pak Kasi cuma cerita, saya sarankan langsung ke Kanit Reskrim. Tidak ada konsultasi resmi ke Polsek,” tegasnya.

  • Ada dugaan Kriminalisasi dan Intimidasi

Menurut Kasi Pem, itu adalah permintaan korban. Namun, menurut terduga pelaku, itu adalah harga yang harus dibayar agar kasus tidak dinaikkan ke kepolisian, meski memar korban tidak seberapa.

Dari hasil penelusuran media, muncul dugaan pelanggaran hak asasi warga dan tindakan di luar prosedur hukum. Praktik pemaksaan tanda tangan dan ancaman pelaporan pidana untuk memaksa pembayaran ganti rugi berpotensi melanggar hukum pidana dan hak warga negara.

Menurut Pasal 335 KUHP, tindakan yang bersifat “memaksa dengan ancaman” termasuk bentuk perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi yang dapat dijerat hukum.
Sementara Pasal 368 KUHP menegaskan, pemaksaan pembayaran disertai ancaman laporan polisi dapat dikategorikan sebagai pemerasan.

Selain itu, tindakan memaksa warga mengakui kesalahan tanpa bukti kuat juga bertentangan dengan prinsip dalam Pasal 66 KUHAP yang menyatakan bahwa “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.”
Artinya, tidak boleh ada paksaan untuk mengakui perbuatan pidana tanpa penyelidikan dan pembuktian hukum yang sah.

  • Melanggar Hak Asasi dan Etika Pemerintahan Desa

Praktik semacam ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terutama:

Pasal 9 ayat (1): “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.”

Pasal 17: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”

Pasal 18: “Tidak seorang pun dapat dipaksa untuk mengakui sesuatu perbuatan yang tidak dilakukannya.”

Tindakan oknum perangkat desa yang diduga menggunakan kewenangan untuk menekan warga berpotensi melanggar etika jabatan dan prinsip tata kelola pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat wajib menjunjung tinggi asas keadilan, keterbukaan, serta perlindungan terhadap warga.

  • Desakan Publik: Inspektorat dan Aparat Hukum Harus Turun

Publik menyesalkan terjadinya praktik yang terkesan seperti kriminalisasi terhadap warga desa kecil, apalagi disertai ancaman mengatasnamakan aparat kepolisian.
“Kalau memang belum jelas pelakunya, jangan ada tekanan. Itu bukan penyelesaian kekeluargaan, tapi pemaksaan sepihak,

Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Malang, Polres Malang, dan Dewan Pembina Kecamatan untuk turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

“Keadilan desa tidak boleh diganti dengan tekanan dan surat bermaterai.

  • Analisis Hukum Singkat

Pemaksaan tanda tangan dan ancaman laporan pidana → melanggar Pasal 335 KUHP (intimidasi) dan Pasal 368 KUHP (pemerasan).

Surat pernyataan di bawah tekanan → tidak sah secara hukum (Pasal 1321 KUHPerdata: perjanjian di bawah tekanan atau ancaman batal demi hukum).

Perangkat desa menekan warga → melanggar UU 6/2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d (kepala desa wajib melindungi dan mengayomi masyarakat). (RD)

read more
1 … 4 5 6 7 8 … 96
Page 6 of 96