close

lima1.go

Perkuat Infrastruktur Pemkab Malang Rehabilitasi Sistem Drainase Sukonolo Bululawang 

MPP Malang | Pemerintah kabupaten malang terus bangun infrastruktur jalan atau rehabilitasi sistem drainase untuk menunjang perkuatan infrastruktur khususnya di pedesaan. Dan pemerintah kabupaten malang melalui PU bina marga terus menggalakkan pembangunan untuk meningkatkan aksesbilitas dan perekonomian masyarakat contohnya yaitu dengan membangun rehabilitasi sistem drainase perkotaan.

Seperti halnya pembangunan infrastruktur atau rehabilitasi sistem drainase perkotaan yang dibangun oleh dinas PU bina marga kabupaten malang yaitu dilokasi dusun pabrian desa Sukonolo kecamatan bululawang pada hari sabtu 09/08/2025 mulai dikerjakan dengan sumberdana APBD tahun 2025 dengan nilai kontrak Rp 334.726.000 dengan pelaksana yaitu CV TIRTA PRATAMA TEKNIK dengan masa pelaksanaan pekerjaan 150 hari.

Ditempat yang berbeda kepala desa Sukonolo kecamatan bululawang H. Zaini saat ditemui awak media menuturkan berterimakasih banyak kepada pemerintah kabupaten malang dimana jalan yang ada didusun pabrian sukonolo kecamatan bululawang ini beberapa bulan yang lalu longsor sekarang sudah mulai dikerjakan pembangunannya oleh dinas PU bina marga kabupaten malang.

Masih kata kepala desa jalan raya dusun pabrian sukonolo itu adalah jalan utama akses yang menuju ke arah ibu kota kepanjen baik dari kecamatan bululawang, kecamatan wajak pastinya kalau mau ke arah kepanjen atau ke arah stadion kanjuruhan pasti lewat jalan raya dusun pabrian sukonolo. Dan mudah mudahan nantinya setelah selesai pekerjaan rehabilitasi sistem drainase perkotaan jalan tersebut menjadi bagus serta dapat memompa perekonomian bagi warga sekitar serta dapat memperlancar mobilitas warga sehari-hari.

Sekali lagi kami dari pemerintah desa Sukonolo kecamatan bululawang sangat mengapresiasi gebrakan gebrakan pemerintah kabupaten malang dalam hal ini untuk pembangunan khususnya yaitu rehabilitasi yang ada di desa kami sukonolo ini kecamatan bululawang supaya nantinya bagi para petani dan para pengendara yang melintasi menjadi lebih cepat dan aman.

Lebih lanjut kepala dinas PU bina marga kabupaten malang khairul isnaidi kusuma ST. MT saat ditemui awak media mengungkapkan kabupaten malang telah mengalami perkembangan yang signifikan dalam sektor pembangunan infrastruktur yaitu khususnya jalan kabupaten. Keterlibatan yang kuat dari pemerintah dalam memajukan sektor ini telah menjadi kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta dapat menciptakan dampak positif berbagai aspek masyarakat dan ekonomi di wilayah kabupaten malang.

Dan salah satu fokus utama pemerintah kabupaten malang untuk tahun 2025 ini yang dikatakan oleh bapak bupati malang yaitu fokus penanganan infrastruktur jalan yang memadai atau perkuatan rehabilitasi jalan di seluruh kabupaten malang supaya nantinya aksesbilitas dan konektivitas diseluruh kabupaten malang ini menjadi lancar serta dapat memompang langsung perekonomian bagi masyarakat setempat.

Kehadiran infrastruktur yang baik ini tidak hanya memperlancar mobilitas penduduk setempat tetapi juga mengurangi biaya logistik dan membuka peluang investasi baru dan memperkuat konektivitas antar wilayah baik di desa maupun ditingkat kecamatan. Dan dari data kabupaten malang menunjukan bahwa penyelesaian proyek-proyek infrastruktur ini telah memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi yang dimulai dari desa. Akses yang lebih baik menjadi pusat ekonomi untuk meningkatkan daya saing daerah atau desa dapat mengundang investasi sektor swasta dan menciptakan lapangan kerja baru.

Pembangunan infrastruktur ini tidak hanya berdampak pada sektor transportasi saja tetapi juga pada sektor-sektor lainnya. Dan mudah-mudahan pelaksanaan pembangunan rehabilitasi sistem drainase perkotaan yang berlokasi di dusun pabrian desa Sukonolo kecamatan bululawang ini nantinya bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar baik dari desa Sukonolo maupun desa yang lainnya. Terang kepala dinas PU bina marga kabupaten malang khairul isnaidi kusuma ST. MT Saat ditemui awak media.(W2)

read more

AWDI Minta Dewan Pers Tinjau Ulang Perkara Media CMN dan SPBU Agar Diselesaikan cara Sengketa Pers

Ketua Umum AWDI Budi Wahyudin Syamsu, saat Konferensi Pers, Senin (28/7/2025)

MPP Jakarta | Jakarta – Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) meminta Dewan Pers untuk meninjau ulang keputusan terkait sengketa pemberitaan Media CMN dengan pelapor DS alias AY. AWDI menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dibuat oleh Pemimpin Redaksi Media CMN, I Putu S, adalah produk jurnalistik murni yang dilindungi Undang-Undang Pers.

Ketua DPP AWDI, Budi Wahyudin Syamsu, menegaskan bahwa wartawan yang telah bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers harus mendapatkan perlindungan hukum.

“Kami melihat bahwa saudara I Putu S telah melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional. Karya jurnalistiknya memuat kepentingan umum dan sudah melalui konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Wartawan seperti ini harus dilindungi, bukan dikriminalisasi,” tegas Budi Wahyudin Syamsu, Senin (28/7/2025).

Perkara ini bermula dari terbitnya berita di Media CMN berjudul “Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sempadan Sungai” pada 11 April 2024. Berita tersebut mengungkap adanya dugaan pelanggaran aturan pembangunan di sempadan sungai Ijogading di Kabupaten Jembrana, Bali, termasuk adanya dugaan pelanggaran tata ruang.

Pemberitaan itu mendapat protes dari AY melalui kuasa hukumnya, Bambang Suarso, SH dari kantor Great Lawyer. Somasi pertama dikirim pada 25 April 2024 dan telah dijawab secara kooperatif oleh Media CMN melalui Divisi Hukum PT Citra Nusantara Nirmedia. Namun, pelapor kembali mengirimkan somasi kedua yang juga dijawab oleh Media CMN.

Merasa tidak puas, AY kemudian melaporkan pemberitaan tersebut ke Polres Jembrana dan Dewan Pers. Dewan Pers pun memanggil I Putu S untuk menghadiri klarifikasi pada 29 Mei 2024 di Truntum Kuta Hotel Bali.

Dalam klarifikasi tersebut, Dewan Pers menerima aduan adanya komunikasi antara pelapor dan teradu di luar konteks jurnalistik. Pelapor juga mengaku merasa terganggu sehingga memblokir akun WhatsApp teradu. Menurut pelapor, tiga hari setelah itu, berita yang diadukan tayang di Media CMN.

Pada 5 Juli 2024, Dewan Pers menerbitkan surat bernomor 592/DP/K/VI/2024 yang menyatakan permasalahan ini tidak dapat diselesaikan dengan Undang-Undang Pers, karena dianggap bukan untuk kepentingan umum.

Namun, DPP AWDI yang merupakan bagian dari Majelis Pers Independen melakukan investigasi mendalam. Hasilnya, AWDI menemukan bahwa:

Pemberitaan Media CMN berangkat dari temuan warga berinisial IWD yang memprotes pembangunan SPBU dan dugaan pelanggaran aturan jarak sempadan sungai.

I Putu S telah melakukan konfirmasi kepada narasumber, instansi pemerintah daerah Jembrana, Dinas PUPR, BPKAD, termasuk pihak SPBU atau pelapor sebelum berita tayang.

Pemberitaan tersebut mendapat dukungan fakta di lapangan, dimana berikutnya terjadi aksi demo perwakilan warga Kelurahan Pendem di SPBU tersebut, dan dilakukan mediasi di DPRD Kabupaten Jembrana.

Berita tersebut memuat kepentingan publik terkait dugaan pelanggaran aturan sempadan sungai, juga tata ruang dan perlindungan lingkungan.

“Kita tidak boleh menutup mata bahwa ada potensi pelanggaran lingkungan dan aturan sempadan sungai. Jurnalis yang memberitakan hal ini justru sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika produk jurnalistik ini langsung dibawa ke ranah pidana, itu sama saja mematikan kebebasan pers,” ujar Budi Wahyudin.

AWDI juga menegaskan bahwa I Putu S tidak melakukan pemerasan, ataupun pencemaran nama baik pribadi. Judul berita yang digunakan, memang bersifat provokatif untuk menarik perhatian pembaca, namun tetap dalam koridor jurnalistik.

Dalam surat resmi bernomor 140/INV./DPP/AWDI/BL/VII/2024 yang dikirimkan ke Ketua Dewan Pers, AWDI kemudian meminta agar sengketa ini ditinjau ulang dan ditangguhkan dari proses hukum hingga ada kejelasan.

“Kami berharap Dewan Pers bertindak arif dan bijaksana. Sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke polisi. Wartawan yang bekerja sesuai aturan harus mendapatkan perlindungan, bukan kriminalisasi,” tegas Budi Wahyudin.

Surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Kabid Humas Mabes Polri, Bupati Jembrana, Ketua DPRD Jembrana, Kapolres Jembrana, dan Kejaksaan Negeri Jembrana, serta Ketua Pengadilan Negeri Jembrana.

AWDI juga mengingatkan bahwa Pasal 8, Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Produk jurnalistik yang sah juga dikecualikan dari jeratan UU ITE.

“Jika kita membiarkan kriminalisasi wartawan terjadi, maka kebebasan pers akan terancam. Ini bukan hanya soal I Putu Suardana atau Media CMN, ini soal masa depan pers Indonesia,” tutup Ketua AWDI.(red)

read more
1 … 7 8 9 10 11 … 96
Page 9 of 96