close

OPINI PUBLIK

Pers Bukan Alat Pemerasan, LSM Bukan Sarana Menakut-nakuti: Hentikan Praktik Oknum yang Mencederai Kepercayaan Publik Oleh: SAMSUL, S.H.CPM.

Di tengah perkembangan dunia informasi yang semakin pesat, keberadaan media massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki peran penting dalam mengawal transparansi, mengawasi kebijakan publik, serta menyuarakan kepentingan masyarakat. Namun, peran mulia tersebut dapat tercoreng oleh ulah oknum yang diduga menyalahgunakan nama media dan lembaga untuk kepentingan pribadi.

Belakangan ini, muncul persoalan yang patut menjadi perhatian bersama, yakni dugaan praktik oknum yang menaikkan pemberitaan bernada negatif, kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan agar berita diturunkan atau dihapus (take down). Di sisi lain, terdapat pula dugaan oknum yang mengatasnamakan LSM, meminta uang kepada pihak tertentu disertai ancaman akan melaporkan persoalan melalui pengaduan masyarakat (dumas) apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Jika praktik semacam ini benar terjadi dan dapat dibuktikan, tindakan tersebut bukan sekadar persoalan etika. Perbuatan itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers maupun organisasi masyarakat sipil.

Pers memiliki fungsi memberikan informasi, mendidik, menghibur, dan melakukan kontrol sosial. Fungsi tersebut harus dijalankan berdasarkan fakta, verifikasi, keberimbangan, serta Kode Etik Jurnalistik.

Pemberitaan yang memuat dugaan pelanggaran harus didasarkan pada data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pihak yang diberitakan juga harus memperoleh kesempatan yang patut untuk memberikan klarifikasi.

Apabila terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme jurnalistik yang semestinya, seperti hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurunkan atau menghapus berita tidak boleh dijadikan komoditas untuk memperoleh uang. Permintaan pembayaran yang dikaitkan dengan ancaman mempertahankan atau menyebarkan pemberitaan patut diperiksa secara serius berdasarkan fakta, komunikasi, dan bukti yang tersedia.

Perlu dibedakan bahwa tidak setiap permintaan take down merupakan pelanggaran hukum. Permintaan penghapusan berita dapat memiliki alasan yang sah, misalnya karena berita keliru, melanggar hukum, atau melanggar hak seseorang. Persoalan muncul ketika pemberitaan diduga dijadikan alat tekanan untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya.

LSM merupakan bagian dari masyarakat sipil yang dapat berperan dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, memperjuangkan kepentingan masyarakat, serta melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat yang berwenang.

Namun, hak untuk melakukan pengawasan tidak memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk memaksa pihak lain menyerahkan uang melalui ancaman.

Pengaduan masyarakat seharusnya disusun berdasarkan informasi, dokumen, dan dugaan pelanggaran yang memiliki dasar. Laporan kepada aparat penegak hukum merupakan sarana untuk meminta pemeriksaan, bukan alat tawar-menawar untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Apabila terdapat oknum yang mengaitkan pembayaran uang dengan ancaman membuat laporan, membuka persoalan, atau memperbesar tekanan terhadap pihak tertentu, dugaan tersebut perlu ditelusuri secara objektif. Penilaian hukum harus didasarkan pada bukti dan unsur perbuatan yang terpenuhi, bukan semata-mata pada pengakuan sepihak.

Jangan sampai nama LSM yang seharusnya menjadi bagian dari kontrol sosial justru digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat, pelaku usaha, sekolah, instansi pemerintah, maupun pihak lainnya.

Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau tekanan dari oknum tidak seharusnya langsung menyerah pada tuntutan pembayaran. Simpan bukti komunikasi, pesan elektronik, rekaman yang diperoleh secara sah, dokumen, serta bukti transaksi apabila ada.

Lakukan klarifikasi secara tertulis dan minta agar setiap tuduhan disertai dasar informasi yang jelas. Apabila ditemukan indikasi pemerasan, pengancaman, atau perbuatan lain yang diduga melanggar hukum, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan pelaporan kepada kepolisian dengan membawa bukti yang tersedia.

Masyarakat juga perlu membedakan antara wartawan profesional dan orang yang sekadar mengaku sebagai wartawan, serta antara LSM yang menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab dan oknum yang diduga menyalahgunakan nama organisasi.

Kritik dan pengawasan tetap diperlukan. Namun, keduanya harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh digunakan untuk membungkam pihak lain atau mencari keuntungan dengan cara yang melanggar hukum.

Dewan Pers memiliki peran penting dalam menangani pengaduan terkait pemberitaan dan perilaku jurnalistik sesuai kewenangannya. Sementara itu, dugaan tindak pidana dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Organisasi pers, organisasi wartawan, dan lembaga masyarakat sipil juga perlu memperkuat pembinaan anggotanya. Identitas organisasi tidak boleh menjadi tameng bagi tindakan yang merugikan masyarakat.

Penanganan setiap dugaan pelanggaran harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak yang dituduh harus memperoleh kesempatan memberikan penjelasan, sedangkan pihak yang mengadukan harus didorong menyampaikan bukti yang dapat diuji.

Pers yang profesional tidak membutuhkan ancaman untuk memperoleh kepercayaan. LSM yang berintegritas tidak membutuhkan tekanan finansial untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Keduanya justru memperoleh legitimasi dari keberanian menyampaikan fakta, keterbukaan terhadap klarifikasi, konsistensi dalam mengawasi kepentingan publik, serta kesediaan mempertanggungjawabkan setiap tindakan.

Sudah saatnya seluruh pihak bersikap tegas terhadap dugaan penyalahgunaan profesi dan organisasi untuk kepentingan pribadi. Jangan biarkan tindakan segelintir oknum merusak kepercayaan terhadap wartawan yang bekerja secara profesional maupun aktivis yang sungguh-sungguh memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Pers bukan alat pemerasan. LSM bukan sarana intimidasi. Pengaduan bukan barang dagangan. Dan pemberitaan bukan alat untuk menekan seseorang agar menyerahkan uang.

Kebenaran harus diperjuangkan dengan fakta, bukan ancaman. Pengawasan harus dijalankan dengan integritas, bukan transaksi. Itulah prinsip yang harus dijaga demi tegaknya supremasi hukum dan pulihnya kepercayaan publik.

read more