close

Berteman Bau Busuk

Setahun Warga Ploso Harus Konsumsi Bau Busuk dari Pengolahan Limbah Ta Berijin

MPP MOJOKERTO | Warga Ploso Pungging berhari hari harus menelan pil pahit karena harus mencium bau busuk setiap hari yang disebabkan ulah kegiatan salah satu pengusaha pengolahan limbah yang diduga kuat tanpa ijin.

Dari keterangan warga kurang lebih setahun kegiatan memuakkan ini berjalan, dan usaha yang dikomandani SRT (inisial, red) terbilang aman dan sama sekali tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Hamid bukan nama sebenarnya salah satu warga Ploso Rt 01 Rw. 01. mewakili warga Ploso kepada putrapena.com mengeluh bahwa sudah setahun harus menahan bau busuk yang dihasilkan dari pengelolaan limbah milik SRT ini, bahkan dirinya sudah sempat mengadukan kepada jajaran pemerintah Desa Bangun namun sayangnya perangkat desa tidak bertindak apa-apa bahkan terkesan diabaikan.

” Saya sudah mengeluh ke Pemerintah Desa Bangun tapi tidak ada tindakan apa-apa” Keluh Hamid.

Terpisah putrapena.com menemui warga yang lain di dusun Ploso, senada disampaikan oleh warga sebut saja Gindik (bukan nama sebenarnya) bahwa saat proses pengeringan itu berada dibelakang rumah Gindik itu terciup bau yang sangat luar biasa tidak enak, ditambah pas giling kebisingan yang kami dapatkan. Dan hebatnya ternyata mesin yang dibuat giling ternyata milik desa Bangun.

Sementara dari hal jawab yang disampaikan oleh SRT sangat luar biasa, untuk menutupi celah yang disangkakan warga dirinya berkelit bahwa terkait bau busuk itu menurut SRT dihasilkan dari bau tetes tebu, dan kalau usaha miliknya menurut SRT sudah mengupayakan tidak bau.

Saat tim rekan media ke lokasi gudang terlihat bahan-bahan berasal dari limbah bekas dari perusahaan yang masuk kategori B3 yang pengolahannya perlu penanganan khusus, tidak adanya cerobong asap agar debu yang di keluarkan tidak mengganggu warga, tempat usaha yang berdekatan dengan pemukiman warga.

Menanggapi hal itu, Mohammad Narto selaku LSM GERAH (Generasi Rakyat Hebat) menyatakan bahwa seharusnya pelaku usaha sebelum melaksanakan usahanya harus berkoordinasi dulu dengan warga masyarakat dan pihak-pihak terkait sehingga dalam pelaksanaan tidak sampai merugikan warga sekitar, selain itu penggunaan aset desa yang mengatasnamakan warga padahal hanya menguntungkan salah satu pihak, dalam hal ini jelas adanya pelanggaran dan dalam hal ini seharusnya pihak terkait seperti halnya DLHK Kabupaten Mojokerto tidak hanya duduk dibelakang meja, mereka harus bertindak sebelum kesabaran warga masyarakat habis dan terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Pungkas Narto. (Mid)

read more