close

Buku

Ingin Tahu? Begini Cara Ganti Buku Nikah Rusak Atau Hilang Di KUA, Kemenag Tegaskan Gratis

MPP JAKARTA | Masyarakat kini tidak perlu khawatir lagi dengan adanya layanan pencatatan nikah dilingkungan Kementerian Agama, pasalnya banyak para pasangan yang kehilangan/kerusakan buku nikah apalagi dengan adanya banjir tentu banyak mengalami buku nikahnya rusak atau hilang.

Kabar tersebut bisa diakses oleh masyarakat luas melalui laman kemenag.go.id, yang menginformasikan tentang layanan pengajuan pergantian buku nikah secara gratis, pada Kamis (16/01/2020).

Sigit Kamseno Kasubag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam di Jakarta menyampaikan fasilitas tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.20/2019 tentang Pernikahan.

Selanjutnya disampaikan juga, “Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis” kata Sigit.

Ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi saat melakukan pengurusan, sebagaimana penjelasan Sigit “Bagi yang hilang, agar membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2×3 berlatar biru sejumlah buku nikah” jelasnya.

Baca juga berita terkait disini.

“Sementara, bagi yang rusak, agar membawa Buku Nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2×3 berlatar biru. Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa sejumlah buku nikah yang akan diganti” tambah Sigit.

Beliau menandaskan bahwa pihaknya percaya seluruh petugas KUA akan melayani masyarakat dengan baik. Namun jika ada penyimpangan terhadap layanan ini, misalnya pungli oleh oknum petugas KUA, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal-kanal media sosial Bimas Islam, atau WA ke +62 8111890444, semua aduan akan ditindaklanjuti. (red).

read more