close

Kediri

Kinerja APH Kediri Patut Dipertanyakan, Beberapa Titik Area Sabung Ayam Terkesan Adanya Pembiaran

MPP kediri |  Maraknya Kegiatan judi sabung ayam diwilayah Kabupaten Kediri seakan APH tutup mata, terdapat di Desa kepung, Kecamatan kepung di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, terasa nyaman aktif sampai detik ini.

Pemberitaan santer terkait judi sabung ayam dan dadu di Desa kepung, tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum.

Menurut keterangan narasumber masyarakat sekitar, sebut saja jemblung (39) tahun. Adanya aktivitas Kalangan diri nya membenarkan saat di konfirmasi oleh awak media,kalau perjudian di Desa kepung sudah lama tutup sekarang di buka kembali.

Gini mas, saya dengan warga sekitar sebenarnya sangat tidak nyaman adanya perjudian tersebut, tetapi gimana lagi. Kami sudah mengadu ke tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tidak ada respon,” ujarnya

Pengelola kalangan disitu banyak mas, kami menduga keterlibatan perangkat Desa juga ada. Warga Desa ingin kan Polsek kepung dan  Polres Kediri bertindak, karena mereka membuat resah desa kami. Apalagi pengaruhnya besar kepada generasi muda,” pungkasnya.

Sangat menyayangkan terkait APH yang terkesan tutup mata atau dugaan membiarkan tidakan tersebut, dimana menurut Undang-undang sudah diatur.

Pasal 303 KUHP, Dilansir situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI), Pasal 303 KUHP berisi tentang perjudian. Namun sayangnya bagi pelaku perjudian Sabung ayam dan lainnya tidak ada yang merasa jera. Benarkah segala bentuk perjudian di wilayah Kediri dilegalkan? Nantikan berita selanjutnya. (Team)

read more

Diduga untuk Kelabuhi APH dan Penggiat Lingkungan Hidup “CV PRABU TRISULA” Pasang Papan Perijinan

MPP KEDIRI | Berharap meraup keuntungan yang besar banyak pengusaha Galian C yang belum memiliki ijin resmi beroperasi tetap saja menjalankan usahanya dan terdapat pula pengusaha galian ‘Bodong’ mengelabuhi penggiat lingkungan yaitu LSM dan Media serta Aparat Penegak Hukum (APH) dengan memasang plakat nama perusahaan dan nomor ijin usaha PALSU.

Salah satu contoh saat ini lokasi atau daerah yang potensi akan kandungan pasir yaitu wilayah Kediri. Selain kawasan Brantas yang memiliki kwalitas pasir yang sangat istimewa, kawasan aliran lahar gunung Kelut juga menyimpan kandungan pasir yang melimpah ruah, dan hal ini tampak jelas bagi pengusaha tambang galian C Ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut dapat dipastikan tidak memiliki SOP yang benar dan dampaknya sangat jelas selain jalan sekitar kawasan tambang Rusak dan ekosistem kawasan lokasi tambang juga rusak.

Dari paparan tersebut tim investigasi putrapena.com telah menemukan dugaan usaha galian nakal yang diduga belum mengantongi ijin secara lengkap di kawasan Trisulo kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, namun dengan memasang papan nama usaha diduga untuk mengelabuhi APH, LSM dan pencari berita.

“ CV PRABU TRISULA “

Investigasi dan komfirmasi berlanjut terkait papan nama CV Prabu Trisula, didapat dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan bahwa kuat dugaan CV PRABU TRISULA saat ini hanya mengantongi ijin eksplorasi dan belum keluar ijin produksi, namun hebatnya CV Prabu Trisula saat ini dengan percaya dirinya terkesan ‘kebal hukum’ telah melakukan usaha produksi dan penjualan dan hebatnya lagi APH di wilayah Kediri terkesan ‘tutup mata’ dan melakukan pembiaran. Muncul pertanyaan sebagian warga, Apakah dampak besar menimpa warga terlebih dahulu baru APH turun tangan ?.

Lebih lanjut hal diluar dugaan terlontar dari salah satu pekerja di Galian C Trisulo, bahwa galian C ini dibawah naungan tanggungjawab GM (inisial, red) salah satu tokoh pemilik yayasan besar di wilayah Jombang, namun dengan tegas saat di komfirmasi kepada GM menyatakan bahwa penambangan di Trisulo sedikitpun beliau tidak mengetahui dan tidak mengenal pengusahanya.

“kalau dia terus terusan memakai nama saya untuk dijadikan pelindung usaha bodongnya, saya akan laporkan kepada pihak yang berwajib” tegasnya.

Menanggapi hal ini Moch. Ansory, S.H. praktisi hukum dan ketua umum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) YAPERMA saat diminta tanggapannya terkait praktik pertambangan galian C di Trisulo merasa sangat prihatin. Pasalnya menurutnya sudah banyak contoh soal lokasi bekas Galian C sangat merugikan masyarakat sekitarnya, sedangkan pengusaha atau pemilik galian semakin kaya raya dan membuka usaha lagi dengan segala cara termasuk dugaan menata APH agar usahanya tidak terganggu, ini sudah lagu lama.

Moch. Ansory, S.H. menambahkan, merujuk kepada peraturan pemerintah dan sebenarnya ini sudah dapat digunakan oleh APH untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pengusaha nakal terkait Galian C sudah sangat gamblang, tinggal apakah APH setempat berani bertindak atau ‘masuk angin’. Seperti CV Prabu Trisula apakah memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUPOPK) karena dengan ijin tersebut mereka dapat membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.

“ingat Aparat Penegak Hukum, hukumnya WAJIB kroscek legalitas CV Prabu Trisula agar tidak terjadi simpang siur informasi dan sebagai upaya pencegahan hal-hal buruk yang akan timbul dikemudian hari, apabila APH Kediri tidak melakukan, patut diduga APH ‘masuk angin’ alias kongkalikong” Tutup Moch. Ansory, S.H. (tim red)

read more
1 2 3
Page 1 of 3