close

Malang

Tahun 2024 Dispenduk Terus Genjot Masyarakat Kabupaten Malang Ber IKD

MPP Malang | Malang – Tahun 2023, capaian Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Malang masih jauh dari target. Pasalnya, banyak masyarakat tidak memiliki handphone yang kompatibel dengan IKD. Dari 2 juta lebih penduduk wajib KTP di Kabupaten Malang, yang sudah memiliki IKD sampai dengan akhir tahun 2023, baru sekitar 69 ribu jiwa. Padahal target pemerintah dalam setahun, harusnya 25 persen atau sebanyak 500 ribu penduduk ber IKD.

Untuk mengejar capaian itu di tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malang rutin melakukan sosialisasi. “Kemudian perangkat Kecamatan, Desa demikian pula operator, dihimbau masyarakat yang melakukan perekaman langsung dibuatkan IKD,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Kabupaten Malang Subianto saat ditemui di kantornya.

Agar penduduk di Kabupaten Malang memiliki IKD. Sebab kedepan zamannya zaman digital yang mana, menggerus apapun tidak usah membawa KTP fisik. “Walaupun begitu, IKD kita nomor tiga terbanyak se-Jawa Timur dari 38 kabupaten/kota. Artinya, walaupun memiliki problem yang sama, namun kabupaten Malang termasuk bisa mengatasi masalah itu. Jika ditotal hingga saat ini, IKD sudah mencapai 97.393.”Total perolehan IKD di Kabupaten Malang sudah 97 ribu lebih. (W2)

read more

Disnaker Kabupaten Malang Menghimbau Semua Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan

MPP Malang | Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo menghimbau perusahaan di Kabupaten Malang segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruhnya.

“Pemberian THR itu wajib diberikan perusahaan. Karena itu sudah berlangsung bertahun- tahun,” katanya saat ditemui di Pendopo Singosari, Kabupaten Malang. Sehingga pihak perusahaan bisa merealisasikan pemberian THR paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri 2024 atau 1445 Hijriah.

Kata Yoyok, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Seperti di tahun kemarin-kemarin, paling lambat seminggu. Aturannya sama seperti tahun- tahun sebelumnya.

THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang diberikan dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya. Berdasarkan regulasi itu, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan, sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Selanjutnya, pekerja atau buruh yang bekerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Jika mengacu pada penjabaran tersebut, maka THR wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh dengan status pekerja tetap atau PKWTT, maupun status pekerja kontrak atau PKWT. “Kita berdoa agar semua perusahaan bisa memenuhi kewajiban tersebut. (W2)

read more
1 … 14 15 16 17 18 … 30
Page 16 of 30