Oleh:
Iskandar Laka, SH., M.H.
(Konsultan Hukum dan Dosen Fakultas Hukum UNIYOS Surabaya)
Sering kita dengar istilah pungutan liar, suap, pemerasan, dan gratifikasi namun kita tak tahu istilah tersebut secara definitif. Begini penjelasannya;
- Pemerasan terjadi apabila petugas layanan secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna layanan dengan maksud agar dapat membantu mempercepat tercapainya tujuan si pengguna jasa, walau melanggar prosedur,
- Suap terjadi apabila pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud agar tujuannya lebih cepat tercapai, walau melanggar prosedur,
- Gratifikasi biasa terjadi jika pihak pengguna layanan memberikan sesuatu pada penyedia layanan tanpa perlu adanya penawaran, deal untuk mencapai tujuan tertentu yang diharapkan. Hal itu terjadi biasanya diberikan tanpa adanya maksud apapun, biasa diistilahkan sedekah.
Baca juga artikel terkait di sini.
Dalam kasus pemerasan dan suap, terdapat kata kunci, yaitu adanya transaksi atau deal diantara kedua belah pihak sebelum kasus terjadi, sedangkan dalam kasus gratifikasi tidak ada. Gratifikasi lebih sering dimaksudkan agar pihak petugas layanan dapat tersentuh hatinya, agar dikemudian hari dapat mempermudah tujuan pihak pengguna jasa, namun hal tersebut tidak diungkapkan pada saat pemberian terjadi.
Perbedaan antara suap dan pungutan liar/ pemerasan adalah sebagai berikut, bila dalam konstruksi hukum penyuapan, pemberi suap adalah pelaku utama atau pelaku turut serta aksi tindak pidana korupsi dan kolusi, sedangkan dalam konsepsi pungli, pemberi pungli hanyalah korban, sehingga bila pemberi pungli sekalipun telah memberi sejumlah dana pada aparatur negara, dirinya tak dapat dikriminalisasi, justru dapat menjadi pelapor terhadap pemerasan yang terjadi padanya.
