MPP Mojokerto | Mojokerto – Membaca AlQuran di pagi hari menggunakan pengeras suara korban(A) 59 Thn warga Dusun Pandisari Kecamatan Kutorejo mendapat penganiayaan di Pelipis kiri yang dilakukan oleh pelaku(G), dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto, Sabtu (19/10/2024).
Kejadian bermula saat korban (A) 59 Thn berangkat dari rumah menuju mushola AL-KHORIES untuk sholat subuh dan setelah sholat subuh membaca Tawasul Fatihah mengunakan pengeras suara, namun tiba tiba ada seorang yang datang dengan kondisi emosional,” terang korban.
“dengan maksud agar saya tidak membaca Tawasul Fatihah mengunakan pengeras suara, namun saat saya membaca Tawasul Fatihah tanpa mengunakan pengeras suara, saat setengah tawasul Fatihah tiba – tiba pemuda tersebut memukul saya mengunakan Microfon mengenai pelipis mata kiri saya sampai mengakibatkan berdarah,” Jelas korban. (AMINUN)

Mendapati kejadian tersebut korban langsung mendatangi Polres Mojokerto dan membuat laporan Polisi dengan nomer TBL/B/ 134/X/ 2024/SPKT / Polres Mojokerto / Polda Jawa Timur.
Guna menindak lanjuti aduan tersebut korban dibawa ke RSUD. Soekandar Mojosari didampingi anggota SPKT Polres dengan mengunakan mobil Inafis. Mengingat kondisi korban memerlukan tindakan medis dan beberapa jahitan di pelipis serta suntik antibiotik dan juga untuk mendapatkan Visum dari Rumah Sakit. Korban saat ini masih tergeletak dan memerlukan perawatan medis di Rumah Sakit.
Berdasar laporan tindak pidana penganiayaan polisi akan menerapkan KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351. Dengan terlapor atas nama GILANG. Alamat Sumberkepuh Wonodadi Kecamatan Kutorejo. Hingga berita ini diturunkan polisi masih mendalami dan memangil para pihak guna dimintai keterangan lebih lanjut. (ags)
