close

Bukannya Gunakan Hak Jawab yang Benar Malah Menuduh Rivalnya Sebagai Dalang

MPP MOJOKERTO | Terkesan kurang profesional apa yang dilakukan oleh Gimin selaku Kepala Desa Kepuh pandak, menganggap urusan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di desanya selesai, ternyata warganya melaporkan dugaan korupsi ke Polres Mojokerto.

Seperti diketahui bersama bahwa pada tahun 2022 desa Kepuhpandak telah mendapat program. PTSL dan diikuti oleh kurang lebih 995 warganya dengan biaya hampir rata-rata per peserta PTSL Rp. 650.000.

Dalam edisi putrapena.com 8/8/2022 awak media ini mengawal pemeriksaan di Unit Tipikor Polres Mojokerto sebagai saksi pengadu Suwono warga Grogol desa Kepuhpandak yang mewakili warga Kepuhpandak yang keberatan dengan pungutan Rp. 650.000.

Dalam keterangannya Suwono sangat bersemangat untuk mencari keadilan atas pungutan yang dirasa memberatkan, pasalnya sudah menjadi rahasia umum bahwa besaran administrasi biaya PTSL Jawa – Bali hanya Rp. 150.000.

Menanggapi pemberitaan ini Gimin selaku Kepala Desa Kepuhpandak membenarkan atas yang dirilis oleh putrapena.com edisi 8/8/2022, namun Gimin tetap bersikukuh bahwa itu semua adalah tanggung jawab Panitia sebab sertifikat sudah terbagikan kepada masyarakat.

Masih dalam keterangan Gimin, dirinya merasa urusan PTSL sudah selesai sedangkan sekarang ada yang melaporkan menurutnya itu adalah diduga ulah rivalnya yang menyuruh warga melapor.

Sampai berita ini diturunkan awak, media belum dapat menemui Rival Kades Gimin untuk dimintai keterangan. (Ind)

Tags : Dugaan Pungli PTSLMojokerto

Leave a Response