Bantuan Langsung Tunai ( BLT-DD) Di Jadikan Ajang Bisnis Oleh Desa Gedangrowo, Sunat Rp.300.000

Sidoarjo, putrapena.com – Dengan adanya kebijakan pemerintah pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) ini menjadikan sebagian masyarakat Desa Gedangrowo Kec. Prambon Sidoarjo dirasa masih sangat kurang efektif.
Pasalnya, dengan bantuan tersebut, Pemerintah Desa (PEMDes) Gedangrowo terkesan mencari keuntungan dalam hak warga dan terkesan ikutcampuri urusan dapur kehidupan sehari-hari mereka. Rabu tgl. 28/09/2022.
Pada dasarnya ketetapan penyelenggaraan jaminan sosial di desa merupakan amanat dari Pemerintah Pusat yang diwajibkan bagi pemerintah desa. Jaminan sosial di desa ini meliputi penyelenggaraan bantuan langsung tunai (BLT) yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dari sumber Dana Desa (DD) pertahunnya.
Pada tahun 2022, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN dimana desa wajib untuk menyelenggarakan BLT Dana Desa paling sedikit 40% dari pagu Dana Desa yang diterima.
Amanat inipun kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa yang di dalamnya memuat mekanisme rincian penggunaan dana desa pada tahun 2022 yang salah satunya yaitu penyelenggaraan BLT DD Desa, maupun tidak boleh dijadikan peluang bisnis kepada masyarakat yang mendapatkan bantuan dengan alasan apapun dan tidak bisa dibenarkan.
Di lansir dari media putrapena.com bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah disediakan juga bagi masyarakat. Guna menjadikan efektif dalam penyaluran sesuai kebutuhan produktif sehari-hari mereka.

“Menurut saya sih kebijakan ini memang kurang membantu juga oleh saya sebagai masyarakat kecil, dengan potongan bantuan Rp.300.000, di gantikan oleh paket sembako seperti Beras 15kg, minyak goreng 4 Liter, Gula pasir 2kg, dan telur ayam 1kg. Itu belum yang mempunyai tangungan seperti anak kecil kebutuhan susu formula, minyak bayi, atau lainya. dengan menerima BLT Rp. 600.000. Pertiga bulan/triwulannya.” Ujar warga yang tak mau di sebut namanya.
Pihaknya Pemerintahan Desa (PEMDes) Gedangrowo menyatakan bahwa ini merupakan bentuk Musyawarah Desa (MUSDes) bersama masyarakatnya, dan keputusan telah di sepakati oleh warga desa, bersama pendamping desa telah di setujui kalau anggaran BLT telah di alokasikan Rp. 300.000,- per kepala keluarga (KK) sebanyak penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) 106 kouta.
Perihal dengan kebijakan ini masyarakat desa telah memberikan kejelasanya terkait masalah utama pemotongan tersebut.
“Kalau saya mengasikan bentuk protes apakah nanti saya dapat lagi batuan (BLT-DD) mas ? Saya merasa tercekam dan serbah salah lantaran hampir semua warga pun sama seperti saya khawatir tidak di kasih lagi, sedangkan sekarang ini kita sudah sulit di tambah dengan kenaikan BBM yang melonjak mahal, dan semua ikut naik untuk bahan pokok.” Paparnya Dk salah satu warga. (St) Bersambung




