Kembali Lahan Produktif Pertanian Muteran Dikeruk” Pengusaha Galian C

MPP MOJOKERTO | Terkesan tidak ada jeranya dari merusak lahan satu ke lahan lainnya pengusaha berinisial M ini dengan bebas terkesan tidak takut dengan aturan hukum mengobok-obok tanah pertanian di dusun Muteran desa Wonodadi Kutorejo.
Dari pantauan kamera putrapena.com pada selasa 31/10/23 pukul 08.30 wib. Tampak dengan jelas 4 truk mengantri muatan yang dikendalikan oleh 1 (satu) alat berat Bego dari Galian C yang diduga milik aktor galian lama berinisial M.
Fakta ini bersumber dari informasi warga Wonodadi yang tidak bersedia disebut namanya, merasakan kekawatiran terhadap dampak dari Galian C di wilayahnya, pasalnya dapat dipastikan kelakuan dari pengusaha galian setelah selesai mengambil material galian yang dibutuhkan, kebanyakan pengusaha tidak melakukan Reposisi atau pemulihan keadaan semula, sehingga alam menjadi rusak dan bahkan tidak sedikit bekas lubangan galian menghilangkan nyawa orang.
Sementara pernyataan berbalik saat dikomfurmasi awak media melalui whatsapp, dalam keterangannya M menampik bahwa galian yang ada di Wonodadi adalah miliknya sendiri, diawal menyampaikan bahwa dirinya bekerja sama dengan inisial AGS Bangsal, namun di balasan WA nya lagi muncul jawaban bahwa galian C tersebut milik Saiqu dan Anaknya.
Melalui whatsapp keterangan juga didapat dari AGS, dirinya menyampaikan bahwa AGS tidak memiliki galian yang dimaksud, kepada redaksi AGS menyampaikan bahwa dirinya hanya pekerja. “Mboten kulo pekerja” Jawaban singkat AGS.
Pada kesempatan yang berbeda Moch. Ansory, S.H. selaku pemerhati lingkungan hidup dan ketua umum Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA memberikan wejangan bahwa Melihat banyaknya dampak lingkungan yang ditimbulkan, maka pemulihan lahan bekas tambang dirasa perlu untuk dilakukan, kegiatan pemulihan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan mendekati kondisi sebelum dilakukannya kegiatan penambangan.
Mengacu pada UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, Undang-undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan masing-masing turunannya, pemulihan lahan bekas tambang dimaksudkan untuk mendapatkan bentang alam (lanskap) yang aman, stabil terhadap erosi, banjir dan permasalahan lingkungan lainnya.
Selain itu kondisi lahan juga diharapkan dapat dimanfaatkan kembali sesuai peruntukannya (produktif), pemulihan dilakukan sesuai dengan potensi alam yang terintegrasi dengan ekosistem sekitarnya dapat memenuhi keinginan masyarakat dan pemerintah daerah setempat. Pungkas Moch Ansory, SH. (wono)




