close

Kinerja APH Kediri Patut Dipertanyakan, Beberapa Titik Area Sabung Ayam Terkesan Adanya Pembiaran

MPP kediri |  Maraknya Kegiatan judi sabung ayam diwilayah Kabupaten Kediri seakan APH tutup mata, terdapat di Desa kepung, Kecamatan kepung di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, terasa nyaman aktif sampai detik ini.

Pemberitaan santer terkait judi sabung ayam dan dadu di Desa kepung, tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum.

Menurut keterangan narasumber masyarakat sekitar, sebut saja jemblung (39) tahun. Adanya aktivitas Kalangan diri nya membenarkan saat di konfirmasi oleh awak media,kalau perjudian di Desa kepung sudah lama tutup sekarang di buka kembali.

Gini mas, saya dengan warga sekitar sebenarnya sangat tidak nyaman adanya perjudian tersebut, tetapi gimana lagi. Kami sudah mengadu ke tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tidak ada respon,” ujarnya

Pengelola kalangan disitu banyak mas, kami menduga keterlibatan perangkat Desa juga ada. Warga Desa ingin kan Polsek kepung dan  Polres Kediri bertindak, karena mereka membuat resah desa kami. Apalagi pengaruhnya besar kepada generasi muda,” pungkasnya.

Sangat menyayangkan terkait APH yang terkesan tutup mata atau dugaan membiarkan tidakan tersebut, dimana menurut Undang-undang sudah diatur.

Pasal 303 KUHP, Dilansir situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI), Pasal 303 KUHP berisi tentang perjudian. Namun sayangnya bagi pelaku perjudian Sabung ayam dan lainnya tidak ada yang merasa jera. Benarkah segala bentuk perjudian di wilayah Kediri dilegalkan? Nantikan berita selanjutnya. (Team)

Tags : Berita PerjudianKediri

Leave a Response