close

lima1.go

Proses Eksekusi Rumah di Leminggir Berjalan Lancar

MPP MOJOKERTO | Tidak terasa Senari pemenang lelang di KPKNL Sidoarjo dua tahun yang lalu, kini dapat bernafas lega, pasalnya rumah yang dibeli melalui proses lelang hari ini telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. 20/10/23.

Eksekusi berupa pengosongan rumah Ibu Suyati di Desa Leminggir, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto, pada Jumat (20/10/23) pagi oleh tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, sudah sesuai dengan risalah lelang.

Menurut Ketua Tim Juru Sita PN Mojokerto Edy Rahmansyah.,S.H, eksekusi rumah tersebut berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto untuk melaksanakan eksekusi sebidang tanah dan bangunan pada Jumat (20/10/23).

“Kami semua dari Pengadilan Negeri Mojokerto berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, intinya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan. Adapun dasar eksekusi tersebut adalah risalah lelang yang berasaskan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa”. Ungkap Edy

Dalam pembacaan surat perintah eksekusi pengosongan rumah tersebut, Edy menjelaskan bahwa dasarnya dari risalah lelang yang mana pemenang lelangnya dimenangkan oleh Senari.

“Guna melaksanakan bunyi kutipan risalah lelang, nomor 417/46/2022 tanggal 22 Juni 2022 demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, yang mempunyai kekuatan eksekuterial yang sama dengan putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap” imbuhnya.

Sementara menurut Samsul S.H.,CPM. selaku kuasa hukum Bapak Senari menjelaskan “Saya prihatin dengan Ibu Suyati pasalnya, bukannya mencari pendampingan hukum yang tepat malah menggunakan pemdampingan LSM yang tidak jelas legal standingnya, Sehingga bukannya kami, mendapatkan perlawanan hukum malah mempermudah pihak pengadilan untuk mengeksekusi rumah yang dulunya milik Suyati”. (Indik).

read more

Kucing Kucingan Disaat Lengah SPBU 53.612.XX Alteri Porong di Angsu Penimbun

MPP SIDOARJO | Maraknya pembelian Bahan Bakar Minyak ( BBM) Bersubsidi jenis pertalite skala besar  oleh sejumlah oknum atau yang di sebut pengangsu di SPBU 53.612.xx Alteri Juwet Kenongo Porong di duga melanggar SOP Pertamina.

Pasalnya,Pemerintah melalui Pertamina sudah menerapkan penggunaan QR CODE yang bertujuan agar BBM bersubsidi bisa di salurkan dengan tepat dengan kuota yang sudah di tentukan.senin(9/9/2023)

Namun tidak dengan SPBU 53.612.67 alteri Porong rekan media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menemukan banyak oknum pengangsu menggunakan motor yang sebagian sudah tidak standart alias sudah dimodifikasi mondar-mandir untuk pengisian BBM jenis pertalite.

Modus operandi terbilang licin dengan memanfaatkan kelengahan pengguna lain untuk pembelian BBM di atas jam 00.00 wib sampai selesai yakni dengan cara mengisi setelah itu keluar dan isi kembali dengan armada yang sama terpantau lebih dari 10 kali pengisian,hal tersebut jelas melanggar aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah melalui Pertamina.

Saat rekan media menanyakan ke operator yang tidak mau di sebutkan namanya mengaku bahwa ini sudah menjadi kebijakan” silakan langsung ke pengawasnya”ucapnya operator.

Di tempat yang sama inisial R selaku pengawas pada waktu itu membenarkan adanya oknum pengangsu,kepada rekan media mengatakan”mas(wartawan)saya sudah Pernah melarang untuk membatasi pembelian secara banyak malah saya pernah di tegur oleh warga sekitar,”Jelasnya pengawas

Sampai berita ini di turunkan kami masih belum bisa mengkonfirmasi dari pihak pemilik SPBU terkait adanya dugaan penyelewengan yang bisa berdampak pada kelangkaan stok BBM, dengan adanya temuan ini kami akan lanjutkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(bersambung)mid

read more
1 … 31 32 33 34 35 … 96
Page 33 of 96