close

Malang

Satresnarkoba Polres Batu Ringkus dua Pengedar Narkotika

MPP Malang | Satresnarkoba Polres Batu kembali menunjukkan taringnya.Tak tanggung-tanggung, dalam dua operasi berbeda, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) dan narkotika jenis inex yang beraksi di wilayah Kota Batu.

Dalam penggerebekan pertama yang dilakukan pada Jumat dini hari, 30 Mei 2025, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial NA dan JK. Keduanya diketahui merupakan warga Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Mereka ditangkap saat berada di sebuah kamar kos-kosan yang mereka tempati.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup mencengangkan, 16.400 butir pil Double L, dua unit handphone (merek Infinix dan Redmi), serta sebuah tas kecil berwarna hitam-biru yang digunakan untuk menyimpan barang terlarang tersebut.

Kasat Narkoba Polres Batu, Iptu Boby Abadi Rustam menyatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di rumah kos tersebut. Tim Satresnarkoba lalu melakukan penyelidikan dan observasi lapangan secara intensif.

“Setelah kami pastikan kebenarannya, langsung dilakukan penindakan. Kedua pelaku berhasil diamankan beserta ribuan butir pil Double L,”terang Boby, Jumat (25/7/2025).

Dari hasil gelar perkara, polisi menyimpulkan bahwa kedua tersangka tidak hanya sebagai pengguna, namun juga aktif sebagai pengedar di wilayah hukum Polres Batu. Peredaran mereka terbilang masif dan diduga sudah berjalan cukup lama.

“Modus operandi yang mereka jalankan adalah sebagai pengedar. Peran mereka bukan lagi sporadis, tapi sudah terstruktur dan terpantau cukup aktif,”terang Boby.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3, serta Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana berat karena dianggap berperan dalam menyebarluaskan Okerbaya yang bisa merusak generasi muda.

Sementara itu, pengungkapan berikutnya dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025, di sebuah kamar kost yang berada di Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu.

Dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial TS. Barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa 50 butir pil inex berlogo TMT berwarna merah muda, satu pasang earphone wireless, bekas bungkus wafer yang dijadikan tempat penyimpanan inex, serta sebuah handphone.

“Kami menerima informasi dari warga, bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah kami selidiki dan melakukan pengintaian, petugas melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan penggeledahan,”terang Iptu Boby.

Tersangka TS langsung digelandang ke Mapolres Batu untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi menjerat TS dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Menurut Boby, dua pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba dan Okerbaya di wilayah Kota Batu masih menjadi ancaman nyata. Ia menegaskan bahwa jajarannya akan terus bergerak, tidak hanya untuk melakukan penangkapan, tetapi juga untuk menelusuri rantai distribusi yang lebih besar.

“Kami tidak berhenti di sini. Pengembangan akan terus kami lakukan untuk memutus jaringan ini dari akar-akarnya,”terangnya.

Ia pun mengimbau masyarakat Kota Batu untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkotika.

“Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Kota Batu. Kerja keras ini tak akan berhasil tanpa peran aktif warga,” tutupnya.(W2)

read more

Owner PT Alam Sinar Group H Rofi’i Iswahyudi bersama Pemdes Gampingan Gelar Undian Umroh Gratis

Owner PT Alam Sinar group H Rofi’i iswahyudi

MPP Malang | H. Rofi’i Iswahyudi, seorang tokoh masyarakat Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, mengadakan program undian umrah gratis bersama Pemerintah Desa (Pemdes) dan donatur desa.

Program ini diselenggarakan oleh H. Rofi’i Iswahyudi bekerja sama dengan Pemdes Gampingan dan para donatur desa.

Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah secara gratis.

Acara undian atau program ini berpusat di halaman PT Alam Sinar Group Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Minggu 22 juni 2025. Nampak Juga para tamu Undangan Istimewa dari muspika kecamatan Pagak, Juga dari Polres yang di wakili oleh kasat Intelkam dan juga dari mabes Polri serta dari Kostrad.

Dalam Sambutannya Kepala Desa ngampingan Hj ILLa Husna SH. dalam acara pemberangkatan umroh gratis untuk masyarakat Desa Gampingan yang bekerja sama dengan PT Alam Sinar. Berikut beberapa poin penting dari sambutannya:

Kepala Desa Hj ILLa Husna mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dapat berkumpul dalam keadaan sehat dan bahagia.

Pemerintah Desa Gampingan bekerja sama dengan PT Alam Sinar untuk melaksanakan program umroh gratis sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

Program umroh gratis ini sudah memasuki angkatan kedelapan dan menjadi program kebanggaan pemerintah desa.

Kepala Desa ILLa Husna SH mengatakan Sangat berterima kasih kepada PT Alam Sinar, khususnya Bapak Rofi’i Iswahyudi sebagai donatur desa Gampingan.

Kepala Desa Hj Ila Husna berharap program umroh gratis ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Gampingan dan PT Alam Sinar dapat terus maju dan sukses.

Sambutan ini menunjukkan apresiasi dan rasa terima kasih kepada PT Alam Sinar atas kerja sama dan kepedulian mereka terhadap masyarakat Desa Gampingan. Di akhir acara H Rofi’i iswahyudi berharap acara kegiatan ini semoga bisa berkelanjutan terus tiap tahun, dan mudah mudahan saya di beri kesehatan dan terus akan meningkatkan lagi kuota untuk Umroh Gratis tahun depan terangnya saat di temui awak media.(W2)

read more
1 … 6 7 8 9 10 … 30
Page 8 of 30