close

Sumenep

Pernyataan Bendahara Pemdes Marengan Daya Dan KPM, Siapakah Yang Benar..??

MPP Sumenep | Terkait penyaluran BLT DD di Desa Marengan Daya Kecamatan Kota Sumenep, terus menjadi sorotan media, karena diduga kuat telah menyalahi aturan yang dinilai telah merugikan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Sabtu 18/12/2021.

Usut demi usut terus dilakukan oleh tim media untuk mencari kebenaran dalam penggunaan anggaran desa Marengan Daya, khususnya pada saat adanya pandemi Covid-19 hingga pemberlakuan PPKM yang membuat perekonomian semua masyarakat morat-marit, akibat pandemi Covid-19. Dana Desa Marengan Daya yang di salurkan untuk BLT DD kepada KPM tidak untuk menjadi penerima tetap tiap bulan, melainkan hanya menerima 3 bulan saja.

Seperti yang sudah di beritakan di media PRN sebelumnya bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Marengan Daya tahun 2020 dan tahun 2021, disinyalir kuat ada penyimpangan dan dugaan menyalahi aturan yang ada.

Pasalnya, berdasarkan keterangan Didik selaku Bendahara Desa menjelaskan bahwa jumlah KPM di tahun 2020 total 104 KPM, dari total tersebut dibagi bertahap untuk digilir, per 3 bulan nama KPM diganti, dengan alasan anggarannya tidak cukup tiap bulan untuk104 KPM.

“Itu dibuat bertahap, dikarenakan Dana Desa Marengan Daya tidak cukup untuk dianggarkan BLT DD untuk 12 bulan, sehingga dibuat PERKADES setiap 3 bulan dilakukan perubahan sebanyak 30 orang penerimaan manfaat untuk digilir, supaya jumlah total 104 orang penerima bisa kebagian semua. Karena kalau 104 orang menerima tiap bulan dalam satu tahun anggaranya tidak cukup, sehingga dibuat bergilir setiap KPM hanya 3 bulan,” ujar Didik disaat dikonfirmasi oleh tim media di balai desa 16/09/2021.

Sedangkan berdasarkan penjelasan Arip mantan Ketua BPD bahwa di saat menjabat sebagai Ketua BPD tidak pernah dilibatkan dan menandatangani segala berkas dalam penggunaan APBDesa nya, hal tersebut ditengarai ada unsur menyalahi penggunaan kewenangan demi untuk kepentingan pribadinya oknum.

Hasil informasi dan investigasi tim media terkait BLT DD, beberapa KPM mengakui bahwa ditahun 2020 hanya menerima BLT DD 3 bulan saja (Rp. 600.000,- × 3), yang lebih para lagi KPM yang suaminya sakit bertahun-tahun hanya menerima 2 bulan (Rp. 600.000,- × 2) dan Rp. 300.000,- yang dicairkan di tahun 2021.

Kini, melalui konfirmasi tim media Didik selaku Bendahara Pemdes Marengan Daya kepada media PRN terkesan orang kebingungan, karena setiap dikonfirmasi oleh pihak media selalu berubah-ubah. Kali ini Didik mengatakan bahwa ada BLT DD di tahun 2020, yang baru diambil oleh KPM di tahun 2021.

“Itu yang 300.000,- untuk BLT DD tahun 2020 yang masih belum di ambil oleh KPM di BPRS, sehingga baru diambil oleh KPM di tahun 2021 di BPRS, untuk bulannya saya lupa tapi kami ada foto dokumentasi saat pencairan,” ucap Didik kepada pihak media saat dikonfirmasi, Jum’at 17/12/2021.

Sesuai dengan penjelasan Didik bahwa, Pemdes Marengan Daya di tahun 2020 telah menganggarkan BLT DD sebanyak 6 bulan untuk 104 KPM. “Ditahun 2020 kami menyalurkan BLT DD kepada 104 KPM Rp. 600.000,- sebanyak 3 bulan per KPM dan Rp. 300.000,- sebanyak 3 bulan per KPM,” tegasnya kepada media.

Didik juga menambahkan, KPM untuk tahun 2021 ada penambahan jumlah, yang di ajukan oleh Pemdes Marengan Daya di akhir tahun 2020 sebelum APBDesa 2021 disepakati hingga berjumlah 120 KPM, yang penyaluran BLT DD dibagi secara bergiliran (tahun 2021 penyalurannya 4 tahap), sehingga per KPM hanya menerima sebanyak 3 bulan dalam setahun (Rp. 300.000,- × 3 per KPM).

Yang sungguh sangat memperhatikan, berdasarkan pernyataan yang disampaikan Didik bahwa 30 KPM penyaluran tahap ke 4 masih mau disalurkan hari Senin mendatang 20/12/2021, intinya dalam kondisi pandemi ini 30 KPM tersebut belum pernah menerima sama sekali BLT DD tersebut di tahun 2021, hingga pemberitaan ini tayang.

“Setelah kita tetapkan dalam pengajuan 120 KPM untuk tahun 2021 melalui semua usulan di Musdes yang juga telah disepakati oleh BPD, dan di setiap penyaluran kita melakukan MUSDESUS untuk per 30 nama KPM menerima 3 bulan (Rp. 300.000,- × 3 per KPM) setiap penyaluran, penyaluran BLT DD tahap ke-4 untuk 30 KPM insyaallah Senin, hingga dalam satu tahun jumlah penyaluran BLT DD genap berjumlah 120 KPM,” kata Didik.

Sebelum mengakhiri konfirmasi dengan media, Didik mengatakan bahwa semua Desa di Kecamatan Kota sistem penyaluran BLT DD untuk KPM dibuat sistem yang sama dengan cara bergiliran. Penyaluran tersebut disinyalir telah merampas hak KPM yang seharusnya menerima BLT DD 12 bulan dalam setahun.

Penyaluran tersebut disinyalir kuat menyalahi Peraturan Bupati Sumenep No. 6 Tahun 2021, Bab VI, pasal 23, Tentang Penggunaan Dana Desa, ayat (1) yang menjelaskan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Desa sebagai yang dimaksud dalam pasal 22 ayat (4). Pasal 23 ayat (6) bahwa besaran BLT Desa sebagai mana yang dimaksud pada ayat (1) di tetapkan sebesar Rp. 300.000,- untuk bulan pertama sampai dengan bulan keduabelas per KPM.

Selain dugaan penyimpangan penyaluran BLT DD, pekerjaan proyek DD Marengan Daya juga menjadi sorotan publik, karena salah satu proyek yang sudah dikerjakan seperti jalan aspal dalam hitungan hari sudah rusak dan bergelombang, serta banyak ditumbuhi rumput. Maka dari itu perlu adanya pemeriksaan ulang dari pihak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait segala penggunaan anggaran yang digunakan oleh Pemdes tersebut, agar tidak merugikan uang negara. (Tim/Red)

read more

Abaikan Keselamatan Penumpang Tongkang, Dishub Sumenep Dan KSOP Kalianget Saling Lempar

MPP SUMENEP | Sering mengabaikan keselamatan penumpang, tongkang Kalianget-Talango memaksakan muatan sampai overload hingga mengabaikan keselamatan untuk para penumpang.

Demi memikirkan keselamatan para penumpang, muatan Tongkang yang overload tersebut menjadi atensi perhatian khusus dari LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (Lembaga KPK), markas wilayah Sumenep. Karena hal itu sering dilakukan oleh pihak tongkang.

Dengan seringnya kejadian tersebut, diduga Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep dan pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Kalianget tidak bekerja secara serius dalam melakukan pengawasan terhadap muatan Tongkang yang overload dan terkesan juga ada pembiaran pada sistem pembayaran untuk karcis penumpang tidak profesional.

Pasalnya karcis dan penarikan pembayaran penumpang dilakukan di atas Tongkang (mudah dilakukan korupsi), kadang penumpang dipungut uang tapi tidak diberikan karcis sebagai bukti pembayaran, sehingga pendataan untuk jumlah penumpang tidak tercatat bila mana ada kecelakaan di laut.

Maka dari itu, Misnadin Ketua LSM LAKI melalui pemberitaan ini mendesak persoalan muatan Tongkang Kalianget-Talango yang overload untuk segera disikapi oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep dan terus melakukan pengawasan, jangan cuma duduk-duduk manis saja dikursi empuk menunggu gaji.

“Kami sebagai kontrol Masyarakat kepada teman Media untuk menindaklanjuti permasalahan muatan tongkang Kalianget-Talango yang bisa membahayakan keselamatan pemakai jasa. Dari itu kami mohon untuk di jadikan berita, supaya ada perhatian dari Dishub Sumenep,” ujarnya kepada media, Rabu 17/11/2021.

Dengan adanya kejadian tersebut, awak media langsung melakukan konfirmasi melalui chat WhatsApp kepada pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, “Assalamualaikum dan selamat malam bapak, mohon komentarnya terkait tongkang Kalianget-Talango, muatan kenapa dibiarkan overload sampai seperti ini, tanpa mempertimbangkan keselamatan penumpang,” tapi pertanyaan tersebut hanya ditanggapi dingin saja dengan melempar kepada pihak KSOP Kalianget.

“Masalah keselamatan pelayaran lebih tepat ke KSOP,” jawab Muhammad Tayyib, melalui chat WhatsApp.

Sedangkan pihak KSOP Kalianget saat dikonfirmasi dengan pertanyaan yang sama, melempar jawaban kewenangan Dishub DPTD. “Sekarang kewenanganya Dishub BPTD Pak,” jawab SUPRIYANTO S.H, M.H. Kepala KSOP.

Sampai pemberitaan ini tayang, Kadishub Sumenep enggan menanggapi konfirmasi awak media, yang dilontarkan melalui chat WhatsApp.

read more
1 2 3 4
Page 3 of 4