close

Pengaduan Warga Grogol Terkait Dugaan Pungli PTSL Menemui Babak Baru

MPP MOJOKERTO | Demi mencari keadilan dan kepastian hukum Suwono (56 tahun) warga dusun Grogol desa Kepuhpandak kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, rela dicaci maki perangkat desa Kepuhpandak, pasalnya dirinya telah 2 kali mengirim DUMAS (Pengaduan Masyarakat) kepada Kapolres Mojokerto Kabupaten atas dugaan Pungutan Liar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.

Dari sumber informasi langsung dari Suwono saat diwawancarai putrapena.com dan beberapa media lain di Polres Mojokerto, Suwono menerangkan bahwa dirinya sangat kecewa dengan situasi paska dirinya mengadukan dugaan Pungli PTSL desa Kepuhpandak. Saat pengaduan ke-1 tanggal 7/7/2022 selama 20 hari dirinya tidak mendapatkan panggilan atau kabar apa-apa dari pihak Kepolisian, akan tetapi dirinya ditekan oleh Sobirin Kepala Dusun Grogol untuk mencabut laporan di Polres.

Lanjut Suwono, melihat pengaduan ke-1 tidak mendapat respon dari pihak Kepolisian tanggal 3/8/2022 kembali melayangkan Dumas ke-2 dan hari ini mendapat panggilan untuk diminta keterangan di ruang Tipikor Polres Mojokerto. Ungkap Suwono.

Masih dalam keterangan Suwono, dalam proses pemeriksaan menurutnya banyak bahasa yang berindikasi melemahkan niat Suwono untuk mencari keadilan, seperti halnya penyidik menyampaikan bahwa dalam masalah ini tidak bisa memproses Panitia PTSL, bukti rekaman vidio saat panitia melakukan pungutan juga tidak bisa digunakan sebagai alat bukti dan lainnya. Pungkas Suwono.

“Saya juga tidak bodoh pak sebelum melangkah saya juga minta pendapat kepada saudara saya yang juga APH, PTSL adalah program pemerintah untuk Jawa-Bali dikenakan Rp.150.000.- di Kepuhpandak dipungut Rp.650.000.- dikemanakan sisanya” Ucap Suwono.

Seperti informasi yang sudah lama berkembang bahwa pada tahun 2021 Desa Kepuhpandak tidak memiliki program PTSL, namun pihak desa telah membentuk Panitia dan memungut biaya pendaftaran per pemohon Rp.500.000.-. PTSL baru dapat dikerjakan di tahun 2022 dan setelah kurang lebih 995 pemohon sertifikatnya selesai, panitia kembali memungut biaya tambahan sebesar Rp.150.000.- (indik)

Tags : MojokertoPungli PTSL

Leave a Response