close

lima1.go

Sidang Dugaan Tindak Asusila PN Kediri Memasuki pada Tahab Eksepsi

MPP KEDIRI | Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menggelar sidang lanjutan kedua dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi oleh kuasa hukum Sawong Aris Prabowo dengan terdakwa berinisial RS warga  Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, terkait dugaan kasus asusila, Selasa (9/6/2020)

Sidang kedua dengan no perkara : 154/Pid.B/2020/PN.Gpr agenda eksepsi kali ini sidang tertutup yang dipimpin Hakim Ketua Mellina Nawang Wulan, Hakim Anggota Lila Sari, Fahmi Hary Nugroho dan JPU Tomy Marwanto, S.H. serta Panitera Pengganti  Suprapto, S.H.

Usai sidang pembacaan eksepsi, Humas PN Kediri yang diwakili Evan Setiawan mengatakan, bahwa sidang kasus dugaan asusila agenda penyampaian keberatan dari terdakwa jika diterima dan beralasan dikabulkan maka sidang akan dihentikan.

“Akan tetapi, kalau eksepsi ditolak atau tidak diterima oleh Majelis Hakim maka sidang akan dilanjutkan sidang selanjutnya,” ucap Evan.

Evan juga menambahkan setelah penyampaian keberatan dari terdakwa nanti akan dilanjutkan sidang selanjutnya dengan agenda tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum.

“Yang rencananya akan digelar pada Selasa depan,”imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Sawong Aris Prabowo, S.H. mengatakan, bahwa terkait RS kasus dugaan asusila dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi.

Yang isinya menyatakan berdasarkan bukti surat penyidik mengeluarkan Surat perintah penahanan nomor : sprint HAN/72/100/III/1. 24/2020 Reskrim tertanggal 22 Maret 2020 berlaku selama 20 hari terhitung dari 22 Maret 22 tanggal 10 April 2020.

“Artinya masa penahanan terhadap terdakwa berakhir pada tanggal 10 April 2020 dan JPU Kejari Kediri baru mengeluarkan surat perpanjangan penahanan nomor : B-97/M.5. 45/1/04/2020 dibuat tanggal 13 April 2020 dan keluarga tersangka baru menerima surat perpanjangan penahanan tersebut pada tanggal 17 April 2020,” ucap Aris.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa yang dilakukan perpanjangan penahanan dari pihak JPU tidak sesuai SOP.  Selama penahanan 3 hari tidak ada kejelasan terus status seperti apa.

Bahwa, sesuai Pengaturan pembebasan tahanan demi hukum diatur dalam Pasal 28 Permen Kehakiman 04/1983, yang berbunyi:

“Tahanan yang telah habis masa penahanannya dan tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelum Rumah Tahanan Negara (RUTAN) telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya, tahanan dikeluarkan demi hukum setelah konsultasi dengan instansi yang menahan.

“Kami meminta kepada Majelis Hakim terkait penyampaian keberatan bisa diterima dan terdakwa RS bisa diputus bebas,” Pungkas Sawong Aris Prabowo. (wednes/ bram).

read more

Check Point Mudik Polres Kediri, Puluhan Mobil Diminta Balik Arah

MPP KEDIRI | Antisipasi penyebaran virus Corona dan pemudik masuk Kabupaten Kediri, Check Point Polres Kediri Kabupaten menolak dan memulangkan kembali puluhan mobil yang akan mudik.

Tindakan tegas tersebut dilakukan oleh tim Satlantas Polres Kediri bersama Dinas Perhubungan dan TNI Kabupaten Kediri disejumlah lokasi Check Point.

Check Point Badas, Check Point Mengkreng dan Check Point Katang. Petugas gabungan yang sudah bersiaga 24 jam sejak kemarin ini langsung melakukan pemeriksaan dan wawancara singkat terhadap pengemudi maupun penumpang yang akan masuk ke Kabupaten Kediri.

Hasilnya sejak pukul 07.00. WIB hingga 12.00 WIB ada sekitar 20 lebih mobil penumpang maupun pribadi yang diminta putar balik dan dilarang masuk Kediri.

“Jadi anggota sejak kemarin sudah bersiaga di sejumlah Check Point pintu masuk baik jalan tembus maupun jalan utama Kediri, hasilnya ada sekitar 20 lebih mobil angkutan dan pribadi yang kita minta untuk putar balik dan tidak masuk Kediri, karena mereka berniat mudik,” jelas Kasatlantas Polres Kediri Kabupaten AKP Hendrix K Wardana. Sabtu (25/4/2020).

Saat ditanya asal pengemudi yang masuk Kediri berasal dari mana, rata rata pemudik berasal dari Kota Surabaya. Hal tersebut berdasar pemeriksaan dokumen pribadi penumpang dan pengemudi. Tidak hanya pwmeriksaan dokumen, petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan, dan riwayat perjalanan.

Meskipun diminta putar balik demi keselamatan dan kesehatan bersama, demi memutus rantai penyebaran COVID 19. Petugas tidak melarang sejumlah kendaraan dan penumpang yang dapat menunjukkan dokumen pribadi maupun penjelasan yang bersangkutan tidak mudik dan dalam kondisi sehat.

“Ini semua demi kepentingan bersama dan keselamatan bersama memutus rantai penyebaran COVID 19, selain itu kami tidak melarang pengguna jalan yang dalam kondisi sehat, menunjukkan dokumen dan riwayat perjalanan tidak mudik. Kegiatan semacam ini akan terus kita lakukan selain mencegah penyebaran COVID 19, juga dalam rangka memberi rasa aman, nyaman warga saat menjalankan ibadah puasa Ramdhan,” tegas Hendrix. (  wednes)

read more
1 … 88 89 90 91 92 … 96
Page 90 of 96