close

Mojokerto

Manipulasi LPJ Tahun 2019 Kades Bangun Mengaku Anggota DPW LSM

MPP Mojokerto | Setelah beberapa kali disoroti oleh Inspektorat, Desa Bangun, kecamatan Pungging, kabupaten Mojokerto memanipulasi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun anggaran 2019. Terkuak setelah oknum perangkat dipaksa menandatangani berkas terkait revisi LPJ yang tidak diketahuinya. Kapada wartawan Kades mengaku sebagai anggota DPW Lira Jatim. Selasa, 17/11/2020.

Dalam catatan putrapena.com, sedikitnya Inspektorat telah 2 kali turun ke desa Bangun menyoroti LPJ yang bermasalah. Kali pertama pada petengahan tahun 2020. Dari informasi yang dihimpun dilapangan, ditemukan kejanggalan pada beberapa proyek pada tahun 2019. Salah satunya proyek Posyandu.

Kali dua Inspektorat masih menyoroti proyek yang sama. Pada tanggal 4-5 November 2020, kembali inspektorat mendatangi desa Bangun. Selang beberapa hari setelah kedatangan Instansi pengawas ini, Kaur Pemerintahan dipaksa untuk menandatangani LPJ revisi yang akan diserahkan ke Inspektorat.

Kepada putrapena.com, oknum perangkat menyampaikan bahwa dirinya tak kurang akal. Kaur Pembangunan ini meminta Bendahara dan Kepala Desa membuat surat pernyataan sebagai syarat tanda tangan. Isi surat penyataan tak lain menyatakan bahwa tanda tangan yang dibubuhkannya di LPJ adalah perintah dari petinggi desa dan materinya sendiri dibuat oleh petinggi desa.

“Saya dipaksa menandatangani beberapa berkas terkait pembukuan tahun 2019, awalnya saya tidak mau sebab semua itu tidak saya ketahui, tapi saya tidak bisa berbuat apa-apa sebab saya merasa di intimidasi oleh Kades, untuk itu saya minta mereka membuat pernyataan” ucap oknum perangkat.

Adapun cuplikan redaksi pernyataan yang ditandatangani kepala desa dan bendahara dengan saksi Sekdes (saksi 2) dan saksi 1 perangkat sebagai berikut;

“ …setelah inpektorat turun ke desa pada 4-5 november 2020 untuk menyelesaikan administrasi dan penandatanganan saya menyuruh saudara ….untuk menandatangani sebuah berkas yang semuanya tidak dilakukannya maka akibat hukumnya di kemudian hari saya yang mempertanggungjawabkan semuanya di depan hukum…”

Menanggapi hal ini melalui chating WA kepada awak media kepala desa Bangun Dedik Isharianto menanggapi hal ini dengan santai.

“Kita jg kedepan banyak kerjasama dgn LSM bpk termasuk Lira, kebetulan sy pengurus DPW lira jatim bpk ” unggah Kades yang memiliki jabatan rangkap yaitu Kepala desa dan Pengurus DPW LIRA JATIM.

Di kesempatan lain terdapat pernyataan dari penyidik Tipikor Polres Mojokerto yang tidak berkenan disebut namanya, dirinya menyatakan bahwa proses pemeriksaan atas pengaduan dari aalah satu media terkait beberapa point dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum perangkat desa Bangun masih tetap berjalan.

Sampai berita ini diturunkan, awak media ini belum dapat menemui pihak inspektorat untuk diminta klarifikasinya. ( GUN/TIM )

read more

Kades dan Sekdes Wonoploso Resmi Ditahan Kajari Mojokerto Gegara Korupsi DD

PRN MOJOKERTO -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, resmi menahan Kepala Desa (Kades) Radita Angga Dwi Mahendra (31), dan Sekretaris Desa (Sekdes) Wonoploso, Kecamatan Gondang, Ghozali (57).

Pasalnya Sang kades dan Sekdes, diduga korupsi Dana desa (DD) tahun anggaran 2017.

Setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke sel tahanan Lapas Klas IIB oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Kamis (7/11/2019). Menyusul, berkas penyidikan kasus korupsi keduanya dinyatakan lengkap atau P21.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Kades dan Sekdes Wonoploso terkait penyimpangan dana APBDes yang bersumber dari DD. Keduanya langsung kami tahan,” Kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mojokerto, Agus Hariyono.

Menurut dia, pelimpahan tahap dua oleh penyidik Satreskrim Mojokerto ini sempat tertunda. Karena Radita sempat mangkir saat dipanggil oleh penyidik. Bahkan Radita sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas.

“Seharusnya pelimpahan tahap dua sudah dilakukan beberapa waktu lalu, tapi Kades tidak kooperatif, bahkan sempat melarikan diri dan sempat dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun kemudian bisa ditangkap dan baru dilimpahkan hari ini,” Katana Agus Hariyono.

Sementara, modus korupsi yang dilakukan Kades dan Sekdes dalam ‘mencuri’ DD dengan cara yang cukup cerdik. Yakni dengan melakukan penggelembungan anggaran pembangunan jembatan senilai Rp 210 juta serta pelaksanaan rehab bangunan 5 unit posyandu senilai Rp 270 juta.

Pelaksanaan pembangunan dari DD tersebut, seharusnya dilaksanakan Tim pelaksana kegiatan (TPK) di desa, akan tetapi pembangunan itu dilakukan sendiri oleh Kades. Sedangkan Sekdes membantu membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Untuk kerugian negara Rp70 juta,” Paparnya.

“Jadi pembangunan yang seharusnya dilakukan tim pelaksana kegiatan (TPK) di desa, akan tetapi pembangunan itu dilakukan sendiri oleh Kades. Sedangkan Sekdes membantu membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Untuk kerugian negara Rp70 juta,” jelasnya.

Kasus tindak pidana korupsi DD Wonoploso ini, sudah pernah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Setelah Inspektorat, menemukan adanya penyelewengan dana sebesar Rp70 juta saat melakukan audit realisasi DD Wonoploso.

Pihak Inspektorat pun sudah memberikan kelonggaran waktu selama dua pekan kepada Radita untuk mengembalikan. Namun, saat itu sang Kades hanya hanya mengembalikan Rp20 juta. Sedangkan untuk sisanya, Radita hanya membuat pernyataan dan berjanji akan mengembalikan.

Lantaran dianggap tidak ada iktikad baik Inspektorat Kabupaten Mojokerto kemudian melimpahkan kasus ini ke kepolisian. Berdasarkan laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto langsung melakukan penyidikan bahkan menetapkan Kades dan Sekdes Wonoploso sebagai tersangka.

Kendati saat pemanggilan, Radita sempat mengembalikan uang Rp50 juta ke penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. Namun demikian, pengembalian kerugian negara itu tidak serta merta membuat polisi mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Kasus itu kemudian menggelinding hingga dinyatakan P21.

Atas perbuatnya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (Nt.bbg)

read more
1 … 11 12 13 14
Page 13 of 14