close

lima1.go

Polres Malang Tangkap 7 Orang Pelaku TPPO di Bawah Umur

MPP Malang | Polres Malang menangkap sejumlah pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan TPPO terkait kasus menyediakan jasa pekerja seks komersial.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, ada tujuh orang tersangka yang ditangkap oleh petugas terkait kasus TPPO tersebut.

“Kita amankan tujuh orang tersangka terkait kasus TPPO,” ucap Wisnu, Jumat (16/6/2023).

Wisnu menjelaskan, tujuh orang tersangka berinisial IN (48), AR (39), M (52), S (19), AT (25), H (21) dan RA (18).

Dari tujuh orang tersangka tersebut, IN dan AR merupakan tersangka perdagangan orang yang akan mengirimkan sejumlah PMI ke wilayah Timur Tengah.

Sementara lima lainnya, lanjut Wisnu, merupakan tersangka terkait kasus perdagangan orang yang mempekerjakan korban di warung kopi yang menyediakan jasa pekerja seks komersial, dan tindak pidana menjajakan pekerja seks komersial menggunakan aplikasi percakapan.

“Dua orang tersangka merupakan pelaku TPPO pengiriman PMI ke Timur Tengah, sisanya terkait dengan TPPO pekerja seks komersial,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam kasus tersebut ada sebanyak 11 orang korban. Sebanyak empat korban terkait dengan TPPO Pekerja Migran Indonesia, sementara tujuh orang lainnya terkait dengan tindak pidana menjajakan pekerja seks komersial.

“Untuk kasus pekerja seks komersial, sebanyak enam korban berstatus anak, satu korban lainnya orang dewasa. Sementara empat korban TPPO PMI, semuanya orang dewasa yang berasal dari Nusa Tenggara Barat,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan terkait kasus TPPO pekerja seks komersial, enam korban yang berstatus anak tersebut berusia 15 tahun ke bawah.

“Enam korban merupakan anak di bawah umur, kurang lebih usianya 15 tahun ke bawah,” kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan, para korban tersebut diiming-iming sejumlah keuntungan dari para pelaku. Para korban tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan tidak mendapatkan ancaman dari para pelaku, dan murni tergiur janji manis dari tersangka.

Sementara terkait TPPO PMI, sebanyak empat korban tersebut sudah akan diberangkatkan ke Timur Tengah sebagai tenaga kerja ilegal. Dalam kasus itu, para korban dijanjikan untuk bekerja di luar negeri sebagai asisten rumah tangga.

“Kita melakukan penangkapan sebelum mereka berangkat ke Timur Tengah. Mereka dijanjikan menjadi asisten rumah tangga, TPPO PMI ini merupakan kejahatan lintas negara,” katanya.

Dalam kasus tersebut, dua tersangka IN dan AR dalam kasus TPPO PMI dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Sub Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan Pasal 83 Juncto Pasal 5 UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

Sementara tersangka M, S, AT dan H dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Untuk tersangka RA, dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(w2)

read more

Dinas Kominfo Kabupaten Kediri Adakan Pembinaan Untuk Tangkal Berita Hoaks Di Era Informasi Digital

MPP Kediri | Dinas komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kabupaten Kediri kembali menggelar pembinaan dan pengembangan jaringan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dengan tema Menangkal Berita Hoax di Era Informasi Digital bertempat di RM Raos JL. Bagawan Tabari, Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem (15/6).

Hadir dalam acara Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, Drs. Sri Ilham Wahyu Subekti, M.Si., Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Sutarja, SE., Narasumber dari Direktur Utama Radio Andika H. Rofiq Huda dan pejabat Fungsional Bidang IKP Diskominfo Kab. kediri, sebagai Moderator Didik Ong, dan peserta IT Desa dari wilayah Kecamatan Pagu, Kecamatan Gurah, Kecamatan Ngasem dan Kecamatan Gampeng Rejo.

Dalam sambutanya sekaligus membuka acara Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, Drs. Sri Ilham Wahyu Subekti, M.Si., mengatakan nantinya diharapkan IT Desa menjadi andalan dari Diskominfo sebagai sarana informasi komunikasi publik kemasyarakat.

“Nantinya kita akan sering bertemu terus, dikarenakan menjelang ditahun politik berita hoax semakin banyak, maka IT Desa diharapkan menjadi agen-agen kita untuk meluruskan itu melalui informasi yang kita berikan”, pungkas Sri Ilham Wahyu Subekti

Lebih lanjut ditambahkan oleh Kepala Bidang IKP, Sutarja, SE., Menjelaskan
terkait maksud dan tujuan kegiatan ini adalah masyarakat perlu pemahaman untuk menangkal berita hoax yang meresahkan dan dapat beredar dengan cepat dimasyarakat.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menangkal hoax atas berbagai informasi diera digital dan membangun pemahaman kepada masyarakat untuk saring sebelum sharing,” jelas Sutarja.

Terakhir Sutarja berharap agar komunikasi publik kabupaten kediri meningkat kualitasnya dan menjadi lebih informatif kedepanya.

Acara dilanjutkan pemaparan materi oleh Direktur Utama Radio Andika H. Rofiq Huda tentang menangkal Hoax.

selanjutnya narasumber kedua oleh pejabat fungsional Bidang IKP Diskominfo Kab. Kediri, Yudha Yogi Prabawa tentang manajemen konten positif menangkal isu Hoax di era informasi digital.

dan terakhir narasumber materi disampaikan oleh pejabat fungsional Bidang IKP Diskominfo Kab. Kediri Dian Arlesti Lukman tentang fungsi, peran PPID dalam klarifikasi informasi.

Untuk lebih lengkapnya acara bisa kunjungi youtube pemkab kediri di link https://www.youtube.com/live/eBcSJ_tH2hY?feature=share.(Ags/Ong)

read more
1 … 36 37 38 39 40 … 96
Page 38 of 96