close

lima1.go

Menghadang Media Saat Liputan, Galian C Sumberglagah Segera Dilaporkan

PRN MOJOKERTO | Logika Hukumnya apabila suatu usaha memiliki ijin atau legalitas usaha yang jelas tidak akan resah atau merasa terganggu apabila dikunjungi awak media untuk kepentingan publikasi.

Pernyataan diawal tidak ditemui di aktivitas Galian C yang berlokasi di Sumberglagah Kecamatan Pacet kabupaten Mojokerto.

Dari pantauan awak media putrapena.com yang langsung di lokasi Galian C Sumberglagah beberapa kejanggalan didapat oleh awak media mulai dari larangan mengambil gambar/foto, perintah kasar untuk menghapus gambar atau rekaman, semua menunjukkan keraguan keabsyahan ijin Galian C yang ada di Sumberglagah.

Kejanggalan demi kejanggalan saat awak media mengambil gambar area Galian C Sumberglagah, dengan bahasa tak bersahabat Ceker galian melarang media mengambil gambar dengan alasan biar tidak menjadi resah.

“Ojok di photo photo mas, marai dadi kesro pean apus ae (bahasa Jawa) /jangan foto foto mas, biar tidak jadi masalah, dihapus aja” ucap Ceker Galian Sumberglagah.

Lebih lanjut saat ditanya terkait pemilik galian C tersebut beberapa penjaga galian dan ceker bungkam tidak berani menyebutkan pemiliknya.

Mendengar laporan wartawan saat sesampai di redaksi, Samsul, SH.,CPM. selaku owner PT Media Putra Pena akan mendalami kejadian yang dialami oleh wartawannya, dan menurut Samsul kalau terjadi menghalang halangi tugas jurnalis, dengan tegas Samsul akan melaporkan secara Pidana karena pihak Galian telah melanggar pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Yang isinya : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” (ags).

 

read more

Menghadapi Musim Kemarau Panjang Pemkab Malang Optimalkan Saluran Irigasi

MPP Malang | Pemerintah Kabupaten Malang mengoptimalkan penggunaan  irigasi sebagai sumber pengairan areal pertanian dan perkebunan di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, untuk mengantisipasi terjadinya musim kemarau ekstrem atau El Nino.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang Avicenna M. Saniputera di Kabupaten Malang, Jumat mengatakan telah sosialisasi ke kelompok tani untuk menyikapi adanya potensi El Nino.

“Kita sudah sosialisasi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan petani melalui kelompok agar menyikapi prediksi potensi terjadinya El Nino,” kata Avicenna.

Avicenna menjelaskan, salah satu upaya untuk mengantisipasi adanya kemarau ekstrem tersebut adalah dengan melakukan pembersihan dan pemeliharaan saluran irigasi serta embung atau danau kecil penampung air.

Pemeliharaan saluran irigasi dan embung tersebut, lanjutnya, diharapkan bisa dipergunakan untuk mengalirkan air dengan baik pada saat terjadi kemarau ekstrem. Sejumlah wilayah di Kabupaten Malang, telah menerapkan sistem tersebut untuk lahan pertanian.

“Pembersihan dan pemeliharaan saluran irigasi dan embung tersebut agar dapat menyimpan dan mengalirkan air dengan baik ke lahan-lahan pertanian hortikultura,” ujarnya.

Sejumlah wilayah yang telah melakukan pemeliharaan termasuk menggunakan sistem irigasi pipa berada di wilayah Kecamatan Pujon, Kecamatan Ngantang, Kecamatan Donomulyo dan Kecamatan Pagak.

“Karena sistem irigasi perpipaan ini secara teknis akan lebih baik dan debit aliran air akan efisien daripada irigasi konvensional,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi saat ini di wilayah Kabupaten Malang masih relatif sering terjadi hujan meskipun ada potensi El Nino.  Dengan kondisi curah hujan yang cukup baik hingga saat ini tidak berdampak terhadap masa panen.

“Hingga pertengahan Mei, masih ada hujan. Sehingga diharapkan (El Nino) tidak terlalu berdampak terhadap komoditas pertanian dan perkebunan,” katanya.

Di wilayah tersebut, lanjutnya, saat ini juga sudah memasuki masa panen komoditas tebu. Pabrik-pabrik gula di wilayah Kabupaten Malang, juga sudah memulai musim giling tebu sejak awal Mei 2023.

Sementara untuk tanaman pangan, diharapkan juga tidak banyak terpengaruh dan berjalan sesuai rencana. Sehingga, jumlah produksi khususnya untuk tanaman pangan di wilayah Kabupaten Malang tidak terganggu.

“Untuk tanaman pangan mudah-mudahan tetap bisa berjalan sesuai rencana tanam. Sehingga produksi bisa tetap terpenuhi,” katanya.

Di Kabupaten Malang, pada 2021 tercatat produksi padi sebanyak 503.428 ton dengan rata-rata produksi 7,08 ton per hektare untuk Gabah Kering Giling (GKG). Wilayah itu memiliki luas areal persawahan mencapai 45.888 hektare dengan luas tanam, mencapai 70.000-74.000 hektare.(w2)

read more
1 … 35 36 37 38 39 … 96
Page 37 of 96