close

lima1.go

Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Uang Palsu

MPP Sidoarjo | kembali terukir di Polresta Sidoarjo, kali ini tim Reakrim berhasil memgungkap komplotan pengedar uang palsu.

Keberhasilan ini berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Polsek Waru bahwa ada peredaran uang palsu di daerah terminal Bungurasih Waru (30/4/2023). Berbekal informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan R.B (24 tahun) warga desa Petungsari Pandaan Pasuruan, beserta barang bukti berupa 3(tiga) lembar uang palsu pecahan 100 ribu yang telah digunakan sebagai uang jasa kencan. Selain itu, ada 17 (tujuh belas) lembar uang palsu pecahan yang sama ditaruk dalam dompet yang bersangkutan.
Dari hasil pemerisaan R.B, tersangka mengaku bahwa pecaham uang rupiah palsu tersebut diperoleh dari M.I.A (31 tahun) melalui akun Facebook. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap M.I.A di rumahnya yang beralamat di desa Entalsewu Buduran serta mengamankan barang bukti berupa pecahan uang rupiah palsu 100rb sebanyak 2 (dua) lembar dan 14 (empat belas) lembar belum dipotong, uang rupiah asli sebanyak 470rb hasil penjualan serta 2(dua) kantong paket bekas pengiriman J&T.
Setelah dilakukan pengembangan, diperoleh informasi dari M.I.A bahwa uang beli dari E.J (34 tahun) warga desa Pontang kecamatan Ambulu Jember melalui akun facebook juga dengan sistem pengiriman melalui J&T alamat Jember.
Setelah petugas mengatongi informasi dari kedua pengedar uang palsu tersebut, kemudian petugas melakukan pengamankan E.J pada tanggal 2/6/2023 dirumahnya beserta barang bukti berupa 36 lembar uang rupiah palsu pecahan 100rb dan peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Tersangka E.J telah mengakui bahwa dirinya telah melakukan legiatan ini dalam 6 bulan terakhir dan berhasil mencetak serta mengedarkan uang palsu sebanyak 10 juta.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo pada Press Release di Mapolres Sidoarjo (14/6/2023) para tersangka akan dikenakan Persangkaan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomer 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana pencara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 milyar rupiah. (kin)

read more

Kapolresta Sidoarjo Gelar Jumat Curhat di Masjid Al Mutaqorribin Desa Kalisampurno

PRN SIDOARJO | Guna terwujudnya kondusifitas kamtibmas, Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro kembali menyapa masyarakat melalui kegiatan Jumat Curhat. Kali ini berlangsung di Masjid Al Mutaqorribin, Desa Kalisampurno, Tanggulangin, Jumat (2/6/2023).

Usai mengikuti Shalat Jumat berjamaah di Masjid Al Mutaqorribin, Kapolresta Sidoarjo menyampaikan beberapa himbauan kamtibmas kepada takmir masjid dan masyarakat. Terutama jelang Pemilu 2024.

“Kami berharap takmir masjid, tokoh masyarakat dan warga ikut serta menjaga kondusifitas kamtibmas jelang Pemilu 2024. Jangan jadikan tempat ibadah sebagai ajang mencari simpatik kelompok tertentu. Mari bersama-sama wujudkan wilayah kita adem, ayem dan damai. Jangan mudah terpecah belah maupun terprovokasi,” pesannya.

Pada kesempatan Jumat Curhat ini, Ia juga mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan apabila ada gangguan kamtibmas, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh polisi, TNI maupun perangkat desa.

“Apabila ada permasalahan seputar gangguan kamtibmas, silahkan menyampaikan kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa maupun perangkat desa hingga camat,” lanjutnya.

Pada kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo juga menyerahkan bantuan paket sembako, Al Qur’an dan air mineral ke takmir Masjid Al Mutaqorribin. Harapannya dapat memberikan semangat ibadah di masjid tersebut.

“Tidak ada unsur atau niatan apapun kami berikan bantuan ini, namun hanya untuk memohon doa restu agar polisi dalam melaksanakan tugasnya menjaga kondusifitas kamtibmas diberi kelancaran,” kata Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada takmir masjid dan jamaah. (kin)

read more
1 … 37 38 39 40 41 … 96
Page 39 of 96