close

lima1.go

DPC PJI Sumenep Ikut Berpartisipasi HUT PJI Ke-23 Dan UKW Ke-7

MPP SUMENEP | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Sumenep, ikut berpartisipasi pada acara kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) PJI yang ke-23 dan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Ke-7, yang diadakan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP), di Gedung Graha Samudra Ganesha Universitas Hang Tuah, Jl. Arif Rahman Hakim 150 Surabaya, Sabtu dan Minggu, 12-12/12/2021.

Erfandi selaku perintis PJI di Sumenep mengatakan, kehadirannya di acara HUT PJI KE-23 yang digelar oleh DPP dan pelaksanaan UKW KE-7 adalah suatu bentuk kepedulian dan kebersamaan untuk ikut meramaikan kegiatannya.

“HUT PJI KE-23, adalah acara kita bersama bagi wartawan yang tergabung di organisasi PJI, dan kita sebagai bagian dari PJI Wajib untuk menghadirinya dan ikut juga memberikan dukungan serta semangat kepada teman PJI Sumenep yang sedang mengikuti UKW saat ini,” ujar Erfandi.

Erfandi selaku Sekretaris PJI Sumenep, berharap khususnya kepada teman-teman wartawan yang tergabung di PJI, kedepannya juga bisa mengikuti UKW semua, agar bisa menghasilkan karya jurnalistik yang profesional dalam persaingan bisnis di dunia jurnalistik.

Kegiatan acara HUT ke-23 dan pembukaan Diklat serta UKW yang digelar oleh DPP PJI, dihadiri oleh para undangan yang diantaranya; Drs. Beni Sampirwanto M.S.I Asisten1 Pemprov Jatim mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Prof, Lilik Ekowanti perwakilan Rektor Universitas Hangtuah, Wiwit Yulianto dari Dinas Perhubungan, Agung PB dari Kapenrem 084, Letkol Eko HS dari Koarmada 2, Kolonel Hadi Suprono dari Kodiklatal, Dr. Viv Djanat Prasita Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Hang Tuah, Wakil Kapolrestabes Surabaya, dan seluruh pengurus DPP PJI serta seluruh perwakilan anggota PJI yang ada di wilayah Indonesia.

Di HUT PJI KE-23, DPP PJI melakukan bakti sosial dengan berbagi bersama 3000 paket bingkisan yang diberikan kepada masyarakat sekitar yang terdampak adanya pandemi Covid-19.

Dalam acara sambutan Ketum DPP PJI Hartanto Boechori, berharap kepada penegak hukum Kepolisian, bahwa bilamana ada persoalan pada anggota PJI di lapangan saat menjalankan tugas profesi yang berkaitan dengan karya Jurnalistik yang dinilai melanggar hukum, harus berkordinasi dulu dengan pihak organisasi wartawannya.

“Diharapkan untuk melakukan kordinasi terlebih dahulu kepada organisasi wartawannya, kalau emang memaksa dan sangat diperlukan harus melakukan pengajuan hukum melalui Dewan Pers, untuk mendapatkan rekomendasi apakah hal tersebut masuk dalam kategori karya jurnalistik apa bukan,” tegas Ketum PJI.

Hartanto Boechori juga menegaskan bahwa, kalau masih ada oknum Kepolisian yang memaksakan untuk memproses hukum karena karya jurnalistik. Hal seperti itu yang sangat sayangkan, karena kenapa, masih ada teman-teman wartawan yang benar-benar terpanggil hatinya untuk melakukan profesinya sebagai kontrol.

“Tapi kami juga tidak memungkiri kalau ada teman-teman wartawan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran diluar tugas jurnalistiknya, kami selaku Ketua organisasi yang menaungi mereka akan melakukan pembinaan kalau emang tidak bisa kami siap akan membantu pihak kepolisian untuk memproses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Beny Sampirwanto M.S.I Asisten1 Pemprov Jatim mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa, mengucapkan selamat HUT yang Ke-23 sekaligus menyampaikan penghargaan kepada PJI yang telah melakukan UKW ke-7.

“Kami yakin dengan UKW ini bukan hanya meningkatkan kualitas SDM para wartawan yang tergabung di PJI, tetapi juga akan mendukung kwalitas produk jurnalistik dari anggota PJI,” ucap Beny.

Sebelum mengakhiri sambutannya Beny Sampirwanto berharap di HUT PJI KE-23 ini dengan dilakukannya UKW, bisa menghasilkan para wartawan yang profesional.

“Kami berharap di HUT PJI ke-23 ini, PJI mampu menghasilkan jurnalistik yang profesional dan handal, bisa menjadi pilar demokrasi bagi masyarakat bangsa Indonesia ini,” harapannya. (AKH. Zaini)

read more

Tidak Ada yang Kebal Hukum, 2 Oknum Polisi Dituntut 1,5 Tahun UU No. 40 Tahun 1999

MPP SURABAYA | Terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi, dua oknum polisi diduga penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi dituntut pidana 1,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Winarko menyatakan kedua anggota Polda Jatim ini melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pers sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” ujar jaksa Winarko saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya rabo (1/12).

Selain itu, jaksa Winarko juga mengenakan tuntutan restitusi terhadap kedua terdakwa untuk para korban. Masing-masing Rp 13,8 juta untuk Nurhadi dan Rp 42,6 juta untuk M. Fachmi.

Jika tidak membayar, maka kedua terdakwa harus dipenjara selama enam bulan. Menurut jaksa Winarko, restitusi ini untuk mengganti kerugian korban. Mulai dari kerusakan barang-barang seperti handphone dan kamera hingga psikis para korban.

Pertimbangan yang memberatkan jaksa dalam menuntut para terdakwa karena perbuatan mereka sudah merugikan Nurhadi dan Fachmi. Selain itu, keduanya tidak pernah mengakui perbuatannya. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Terpisah usai sidang konfirmasi kepada Pengacara para terdakwa, Joko Cahyono keberatan dengan tuntutan tersebut. Menurut dia, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Dia akan menyampaikan versi terdakwa dalam pembelaannya. “Fakta persidangan dengan keterangan saksi-saksi tidak sinkron. Kami akan membuat pleidoi yang realistis dan faktual agar bisa mengungkap semuanya,” kata Joko.

Purwanto dan Firman sebelumnya didakwa menghalang-halangi Nurhadi ketika akan melaksanakan kerja jurnalistik Nurhadi dan temannya, Fachmi untuk wawancara secara doorstop dengan eks Direktur Pemeriksaan Pajak Ditjen Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang menjadi tersangka dugaan korupsi KPK.

Nurhadi dan Fachmi datang ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Graha Samudra Bumimoro.Niatnya untuk mewawancarai Angin secara doorstop seusai acara pernikahan.

Tujuannya, untuk melengkapi bahan berita agar nantinya pemberitaannya berimbang sesuai kode etik jurnalistik. Namun, kedua terdakwa bersama sekelompok orang lain diduga menghalang-halangi dengan menempeleng, mengintimidasi, menyekap, mengancam untuk disetrum dan ditenggelamkan.

Sidang dilanjutkan dua pekan kedepan tanggal 12 Desember dengan agenda pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa ( red ).

Sumber : Restorasi Hukum

read more
1 … 77 78 79 80 81 … 96
Page 79 of 96