close

lima1.go

Peringatan : Menghalangi Kerja Jurnalis, Dibui. Ketua Umum PJI Kecewa Vonis Penyiksa Jurnalis Nurhadi “Banci”

Penulis:

Hartanto Boechori

Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia)

Sumber : Humas PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia)

Pasal 4 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers ( UU Pers ) mengamanatkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”  Dan pasal 4 ayat (3), “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sedangkan pasal 18 ayat (1) mengamanatkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 12/1/2021, Majelis Hakim memutus dua terdakwa Polisi pemersekusi jurnalis Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dihukum 10 bulan penjara dan membayar sejumlah uang. Keduanya diputus bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi didakwa menyekap dan menganiaya Nurhadi saat menjalankan kerja jurnalistik di Surabaya. Saat Nurhadi akan meminta konfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang terlibat kasus suap pajak, Nurhadi dipiting dan dipukuli oleh Purwanto, Firman Subkhi dan kawan-kawan. Vonis hukuman kurungan ini menjadi peringatan/penegasan/pelajaran bagi semua pihak agar tidak sembarangan menghalangi kerja jurnalis.

Namun di sisi lain menyisakan kekecewaan dan mencederai rasa keadilan bagi dunia Pers Nasional. Sebelumnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, namun Majelis Hakim memutus 10 bulan penjara. Tidak sampai 2/3 tuntutan JPU. Itupun tanpa perintah memasukkan terpidana ke dalam tahanan/penjara.

Saya mengistilahkan vonis hukuman seperti itu, “Vonis Banci” atau “setengah-setengah”. Majelis Hakim memutus dua Terdakwa bersalah dan “menghukum, namun faktanya masih memberi kesempatan terpidana untuk “menghirup udara segar” alias bebas, tidak perlu menjalani hukuman penjara. Penilaian saya, Majelis Hakim tidak cukup serius mengadili dan memutus perkara itu.

Apapun putusan Majelis memang tidak dapat disalahkan oleh siapapun terkecuali dikoreksi oleh putusan persidangan di atasnya. Sebenarnya saya hanya berharap Majelis Hakim memutus dengan adil. Terlebih terdakwanya 2 oknum Polisi aktif yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat ternasuk jurnalis, malah memperkusi jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar. Tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan dalam perkara inipun juga tidak tersentuh.

Dengan diputus bersalah menghalangi kerja jurnalis yang melakukan tugasnya dengan benar, berarti 2 oknum Polisi itu juga melecehkan Kapolri. Kapolri dan Ketua Dewan Pers telah menanda-tangani Nota Kesepahaman yang pada intinya saling menghargai kerja jurnalis dan Polri.

Menjadikan saya lebih miris bila infornasi yang saya dapat benar, 2 tersangka/terdakwa oknum Polisi berstatus tahanan kota. Saya berharap info ini salah, karena bila benar, maka dapat diduga terjadi “Sandiwara Hukum/Keadilan”. Sampai putusan berkekuatan hukum tetap  (inkracht  van  gewijsde), terpidana tidak menjalani hukuman penjara.

Untuk upaya maksimal menegakkan keadilan bagi pers Nasional, DPP PJI  mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim agar memerintahkan anggotanya melakukan upaya hukum banding atau kasasi secara serius dan JPU bersungguh-sungguh melakukan upaya hukum.

read more

4 Orang Tunas Pengayoman Lapas Banyuwangi Resmi Dilantik Menjadi PNS

MPP  BANYUWANGI | Lapas Banyuwangi menggelar acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah untuk 4 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun pengadaan 2019 yang bertugas di Lapas Banyuwangi, Selasa (4/1/2022). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi.

Pengambilan sumpah PNS dilakukan oleh Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto dan disaksikan oleh seluruh pejabat struktural dan petugas Lapas Banyuwangi serta keluarga dari PNS yang dilantik.

Wahyu menerangkan 4 orang PNS tersebut terbagi kedalam dua formasi, yaitu 3 orang pada formasi penjaga tahanan dan 1 orang pada formasi dokter pada klinik Lapas Banyuwangi.

“Keempat orang yang dilantik tersebut tentunya telah menjalani masa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama kurang lebih satu tahun dan telah dinyatakan lulus pada Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS yang digelar oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM” terang Wahyu.

Setelah diangkat menjadi PNS, kata Wahyu, tanggung jawab mereka semakin berat dengan berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas kedepannya, terlebih lagi di Lapas yang dalam kesehariannya berinteraksi dengan para pelanggar hukum.

“Jalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan hindari sekecil apapun penyimpangan karena kerja di Lapas banyak sekali godaannya” pesan Wahyu.

Dalam acara yang juga dihadiri orang tua PNS yang dilantik tersebut, Wahyu mengingatkan pentingnya peranan keluarga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi anggota keluarganya. “Orang tua atau keluarga harus turut serta mengingatkan keluarga yang bekerja di Lapas agar tidak terjerumus kejalan yang salah” imbuhnya.

“Setiap masalah pasti ada solusi dan penyelesaian. Dalam bekerja tentu terdapat tantangan yang harus dihadapi, namun jika kita kerja bersama dengan menyatukan visi dan misi maka tantangan tersebut bisa diselesaikan” ujar Wahyu.

Wahyu berharap PNS yang dilantik dapat semakin meningkatkan integritasnya dalam melaksanakan tugas sehingga dapat membawa nama baik Kementerian Hukum dan HAM terkhusus Lapas Banyuwangi kearah yang lebih baik.

“Orang cerdas yang tidak punya integritas memiliki peluang yang besar untuk merusak bangsa. Mereka yang cerdas harus memiliki integritas agar dapat menjaga marwah Kementerian Hukum dan HAM yang lebih baik” tegas Wahyu.

Terakhir, Wahyu mengingatkan seluruh jajaran agar tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir. “Tetap disiplin memakai masker, menjauhi kerumuman dan rajin cuci tangan” pungkasnya.

(Solikin)

read more
1 … 76 77 78 79 80 … 96
Page 78 of 96