close

lima1.go

Pungutan SMAN 1 Taman Bikin Wali Murid Menjerit, Alih-Alih Tidak Ada Bantuan Pemerintah

MPP SIDOARJO | Segala kemudahan dan fasilitas telah dipersiapkan oleh pemerintah untuk dunia pendidikan, bahkan program pendidikan GRATIS telah dicanangkan dengan harapan anak bangsa dapat mengenyam pendidikan minimal setingkat SLTA, namun sepertinya berbeda dengan SMAN 1 Taman. Ini kisahnya.

Dari data awal yang didapat oleh awak media putrapena.com, terkomfirmasi bahwa di SMA NEGERI 1 Taman Sidoarjo diduga telah memungut biaya pendidikan atau SPP sebesar Rp. 125 ribu untuk kelas 11 dan saat itu per anak juga dikenakan biaya sebesar Rp. 2.300.000 dengan dalil sumbangan pembangunan.

Pernyataan ini disampaikan oleh SH (inisial) salah satu wali murid kelas 11. Kepada putrapena.com SH menyampaikan bahwa dirinya sangat berat menanggung biaya pendidikan anaknya namun dirinya tidak dapat berbuat banyak atau tidak ada pilihan lain.

“Keseluruhan wali murid kelas di mintak untuk membayar Rp. 2.300.000.00,- (Dua Juta Tiga Ratus ribu rupiah) untuk di gunakan pembangunan gedung sekolah, Dan bisa di ansur sampai satu tahun, belum juga beban Perbulannya uang SPP Rp. 125.000,- di gunakan untuk pembayaran Satpam (Security) dan kebersihan sekolah.” Ungkapnya.

Untuk memperoleh berita yang berimbang, awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala SMAN 1 Taman di kantornya, Nurus Shobah selaku Kepala SMAN 1 Taman menerangkan bahwa dirinya mengakui bahwa pada tahun ini melakukan permintaan sumbangan dari murid sebesar Rp. 2.300.000 per siswa untuk mendukung pembangunan sekolah, mengingat banyak sekali fasilitas sekolah yang harus di renofasi atau diganti sementara selama ini pihak sekolah tidak mendapatkan anggaran dari pemerintah.

” Sumbangan tersebut kami berlakukan untuk siswa kelas X dan XI melalui Komite sekolah dengan bahasa Sumbangan Pembangunan” Tegas Nurus Shobah.

Menanggapi hal ini Samsul, SH. selaku owner media putrapena.com mengkonfirmasi kepada beberapa pihak terutama kepada Kepala SMAN 1 Taman, dalam paparannya yang menyampaikan bahwa terdapat devinisi dalam aturan Komite di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Samsul menambahkan, sementara yang terjadi pada SMAN 1 Taman adalah masuk dalam katagori PUNGUTAN dan hal itu dilarang dan berpotensi kepada pelanggaran hukum dan pastinya pihak kita akan segera melayangkan laporan kepada Saber Pungli.  Pungkas Samsul, S.H.
read more

Warga Desa Kepuhpandak Berteman Dengan Bau Busuk, Di Duga Limbah Kotoran Hewan Babi

Mojokerto, Putrapena.com – Warga masyarakat desa Kepuhpandak Kec. Kutorejo mojokerto Jawa timur ini, setiap harinya harus berhadapan melawan bau yang tak sedap atau menyengat (Busuk) dengan adanya kotoran babi yang sengajah di buang dekat permukiman warga.

Tempat pembuangan kotoran hewan babi tersebut berada di bekas galian C yang tak jauh dari permukimam warga. Sabtu Tgl 19/11/2022

Disinyalir menurut informasi dari salah satu sumber warga desa Karangdieng yang tak jauh dari lokasi kotoran DL (36) Menjelaskan kepada awak media Putrapena.com.

“Betul sekali mas dengan adanya bau kotoran babi itu kami bukan lagi merasa terganggu melainkan setiap kali mau makan pasti ingin muntah dan nafsu makan kita juga berkurang, di sebelah kampung kita ini kan ada TPST Dari Dinas Kabupaten Mojokerto ? Tapi kami tidak merasakan terganggu karena dari pihak TPST sudah bilang ke kami, kalau Sekali ada pasokan sampah datang langsung terkondisi atau di berikan zat anti bau sehinggah kami tidak merasa terganggu,” Cetusnya

Pihaknya masyarakat yang terdampak oleh bau yang menyengat ini menambahkan,” bahwa tidak adanya keberanian untuk melawan atau melaporkan ke Pemerintah Desa (PEMDes) yang bersangkutan tersebut.

Pasalnya dari penyusuran sesuai arahan masyarakat desa Reporter lapangan (wartawan) beranjak ke lokasi pembuangan Limbah babi tersebut, Dan semua dari informasi para warga tidak bualan belaka. Bahkan kami awak media sempat ingin muntah lantaran tidak kuat dengan bau yang begitu menyengat, akhirnya kita putuskan untuk menjau dari lokasi tersebut.

Tambahnya DM (47)Thn warga desa karangdieng yang terdampak memberikan informasi pemilik peternakan babi pembuat ulah.

“Nama pemiliknya mas ! (Wartawan) kalau tidak salah bernama “DALIL warga Dsn Grogol Desa kepuhpandak Mojokerto” seperti yang mas (media) lihat di lapangan tadi ! Kita belum sampai dari lokasi aja sudah di sambut satu ratusan juta belatung”, paparnya sambil tertawa tipis.

Sampai pemberitaan ini di terbitkan oleh media online dan koran cetak putrapena.com, belum adanya konfirmasi dari pihak Pemerintahan Desa (PEMDes) yang bersangkutan yakni Kepuhpandak dan desa Karangdieng yang terdampak karena bersebelahan, untuk memintai keterangannya maupun dari pihak pemilik peternakan. Ulasnya (Team/Red) Bersambung

read more
1 … 53 54 55 56 57 … 96
Page 55 of 96