close

lima1.go

Kasus yang menjerat H.Mariyadi, Akan di kawal Ketua LPKAN (lembaga pengawas kinerja aparatur negara) Jatim

Sidoarjo, -Sidang pendengaran saksi dari pihak penggugat Tommy pada Kamis,(13/10/2022), di Pengadilan Negeri Sidoarjo memasuki babak baru yang dimana pihak penggugat menghadirkan 5 (lima) orang saksi dari total 7 (tujuh) yang diajukan antara lain Tommy selaku Penggugat, Sulasmi Staff Tommy, Notaris Hari Setiyono serta Setyo dan Anastasya selaku pegawai Notaris Hari.

Diketahui sebelumnya bahwa H. Mariyadi di laporkan oleh pihak Tommy telah menyerobot tanah miliknya sendiri yang berada di Desa Jemundo Kecamatan Taman K as b. Sidoarjo, telah dikuasai oleh Tommy dengan alasan akad jual beli, sedangkan Maryadi tidak merasa menjual aset tersebut dan hanya berbentuk utang piutang.

Sidang yang diketuai oleh Irwan Efendi SH.M Hum mendapatkan fakta baru, bahwa dalam minuta yang dikeluarkan oleh Hari selaku Notaris terdapat perbedaan NIK (nomor induk kependudukan) atas nama Naslika (istri Maryadi) serta tanpa di bubuhi cap jempol yang menurut Ood Chrisworo selaku kuasa hukum Maryadi menilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi kepada jerat hukum pidana.

Saat jaksa penuntut umum dimintai keterangan beliau mengatakan,” Bahwa itu adalah kesalahan dalam pengetikan dan lumrah hal itu terjadi, maka untuk lebih jelasnya akan dilakukan pemanggilan 2 (dua) saksi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) pada Senin depan,(17/10/2022).

Ood di dampingi Chamim Putra Ghafoer selaku Ketua Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) mempertanyakan kinerja pengadilan dalam menangani kasus ini,” Yang dilaporkan masalah pidana terkait memasuki perkarangan rumah tanpa izin, lha..!!! kok sekarang merembet ke perdata masalah status kepemilikan tanah, sedangkan kasus pidananya tidak di bahas sama sekali” ujar Ood saat didepan pengadilan usai sidang.

Chamim selaku Ketua LPKAN pun angkat bicara,” Apabila ada indikasi permainan dalam kasus ini maka kami selaku lembaga pengawas kinerja aparatur negara akan ambil sikap untuk meneruskan ini ke DPP (Dewan Pimpinan Pusat) agar bisa segera diambil tindakan yang semestinya kepada oknum penegak keadilan yang tidak memenuhi asas keadilan,” ujarnya.

“Hal ini sesuai instruksi H.RA. Ali Zaini selaku ketua umum DPP LPKAN Indonesia yang memberikan mandat untuk LPKAN Jatim wajib kawal kasus ini karena disinyalir terjadi praktek mafia tanah dengan cara jual beli terselubung berkedok dana talangan”, tambahnya saat mengakhiri sesi tanya jawab.(cmd/dik)

read more

Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Banyak Yang Di Keluhkan Warga Desa Gedangrowo Wajib Potongan Tiga ratus ribu, Beli Sembako

Sidoarjo, Putrapena.com – Bantuan pemerintah begitu banyak di nantikan oleh masyarakat banyak yang berkebutuhan khusus (kurang mampuh) seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) dan Program Keluarga Harapan (PKH) lainya.

Seperti yang di alami oleh salah satunya warga UR (63)Thn menyesalkan akan kebijakan dari kepala desa Gedangrowo Kec. Prambon Sidoarjo jawa timur. Selamet ini. Jum’at Tgl 23/09/2022

“Bagaimana saya menentang setelah Musdes (Musyawara Desa) kalau pun sebelumnya kepala desa beserta pendamping desa mengatakan harus wajib pemotongan Rp.300.000, untuk membeli Sembako, minyak goreng, telur, gula pasir. Saya tau itu bahan pokok penting ! apakah iya biaya sekolah anak memakai beras juga, karena semua mahal dengan kenaikan BBM.”cetusnya UR sambil menitihkan air mata.

Pihaknya PEMDes dengan musyawara desa (Musdes) ada sebagian yang bikin warga tercengang dengan perkataannya “yang tidak mau di potong, bulan depan tidak dapat lagi”, Sahutnya HRM (61)Thn teman UR.

Pemotongan tiga ratus ribu dengan bantuan Triwulan keseluruan total Rp.900.000,- kini warga masrakat per orang mendapatkan Rp.600.000,- dengan sembako dan bahan pokok lainya.

Seperti Beras 15kg, Minyak goreng 2 Liter, gula pasir 2kg, dan telur ayam 1kg.

Pasalnya semua pembelian bahan pokok ini dari BUMDes, dan betapa tidak heran dengan sistem program yang ujarnya dari BUMDes ini. padahal semenjak berdirinya pembagunan BUMDes sudah tidak produktif lagi.

“Saya heran pak ya? Padahal kemarin tak sengajah melihat acara televisi menyelengarakan pemberitaan kalau Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak boleh di potong dengan alasan apapun, agar semua prekonomi masyarakat bisa menopang berbagai sumber kebutuhan selain bahan pokok yakni biaya listrik, pembelian LPG dapur, atau pun kebutuhan lainya yang tak kalah pentingnya.” Paparnya CB(65)thn warga BLT terputus tanpa ada konfirmasi.

Banyak dari warga desa gedangrowo yang mengeluhkan bantuan yang di kira tak berimbang dengan peraturan pemerintah yang telah mengabarkan tidak bolehnya ada potongan apa pun dan alasan lainya, guna menunjang kebutuhan yang memang bersifat penting. (Red/team) Bersambung

read more
1 … 55 56 57 58 59 … 96
Page 57 of 96