close

Mojokerto

Sial Berniat Liputan Demo Warga Tidak Terima Adanya Galian C, Malah Dituduh sebagai Provokator

MPP MOJOKERTO | Patut di acungi jempol kecerdasan otak sebagian besar pengusaha Galian C, selalu ada cara untuk bisa meloloskan praktek galian tanpa modal besar, bahkan tanpa ijin usaha yang legal, dari cara mengkondisikan warga sekitar dengan membagikan sembako dan uang dan dikasih bumbu rayuan-rayuan maut, menyumbang perbaikan jalan desa, membangun mushola, memberikan angin sorga kepada warga bahwa nantinya di tempat galian ini akan dibangun wisata dan sampai dengan cara kotor menciptakan management konflik di sekitar dan ada peran dari pihak pengusaha sebagai juru damai dan seterusnya.

Namun kali ini sial yang dirasakan oleh Harianto, seorang wartawan resmi dari media online seputarindonesia.co.id. bagai mana tidak saat dirinya mendengar informasi terjadi Demo warga Sawoan desa Sawo dengan membawa Keranda mayat, dirinya langsung meluncur ke lokasi tempat warga berdemo untuk meliput, mulai dari lokasi sawah yang hendak di gali, sampai dengan warga berbondong-bondong ngluruk balai desa Sawo.

Hal ini dibenarkan oleh Harianto saat dikomfirmasi di Polres Mojokerto, Harianto dalam keterangannya merasa sangat bingung atas panggilan klarifikasi dari unit Tipidter Reskrim Polres Mojokerto atas Laporan Pengaduan dari Khoirul Anwar alias Jahuli seorang bos besar Galian C yang kabarnya masih keluarga besar mantan bupati Mojokerto MKP atas dugaan pasal 310 ayat (1) KUHP dan atau pasal 318 ayat (1) KUHP.

Secara tegas Harianto menyampaikan bahwa dirinya dalam perkara ini sebenarnya tidak nyambung, pasalnya dirinya dituduh membuat berita bohong, dituduh juga sebagai provokator yang menggerakkan warga untuk berdemo bersama Supadi sorang anggota LSM, ini benar-benar salah besar, sebab Harianto merasa tidak kenal dengan satupun warga Sawoan yang dirinya kenal adalah Kepala Desa karena sering liputan di balai desa Sawo. Sedangkan bertemu Supadi juga pada saat di balai desa Sawo.

“saya hari ini memenuhi panggilan dari Polres Mojokerto, dan saya didampingi oleh PH saya yaitu Samsul, SH. dari LBH Pembela Rakyat Negeri yang juga sebagai Biro hukum di lembaga yang saya ikuti AWDI (Assosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) dan kami bukan di periksa selayaknya tersangka atau BAP resmi, saya hanya diklarifikasi terkait adanya Pengaduan dari Khoirul Anwar yang dengan jujur saya juga tidak mengenalnya” tegas Harianto.

Sementara menurut Samsul, SH. membenarkan apa yang disampaikan oleh Harianto, bahwa  pihak penyidik hanya mengklarifikasi terkait adanya pengaduan masyarakat, namun kita juga persiapkan segala sesuatunya sebab masalah ini masih dalam tahap awal, kami tunggu sampai proses gelar perkara, namun patut diketahui bahwa Harianto adalah seorang wartawan yang pada saat kejadian tersebut berkapasitas sebagai jurnalis yang melakukan kerja jurnalistiknya, jadi seandainya mau mempersoal terkait karyanya ya harus melalui tahapan antara lain Gunakan Hak Jawab, dan atau pengaduan ke dewan pers, bukan langsung lapor polisi.

“Semua sudah diatur kok dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor : NK/4/III/2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, dan saya yakin kawan-kawan di Reskrim Polres Mojokerto sangat memahami hal itu” Pungkas Samsul. (Pujiono)

read more

MPP MOJOKERTO | kabupaten Mojokerto yang tadinya tidak mengetahui bahwa lahan yang di diatasnya berdiri Pondok Pesantren Amanatul Ummah milik orang nomor 2 (dua) Kabupaten
read more

Terkesan ‘Kucing-Kucingan’ Pelaku Galian C Ilegal di Padi Jalankan Operasinya

MPP MOJPOKERTO | Pada tayangan putrapena.com 13 September 2022 kupas dugaan usaha ilegal mining atau Galian C tanpa ijin di kawasan bantaran sungai desa Padi Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, yang membuat resah dan kekawatiran warga akan dampak dari galian liar tersebut.

Dalam keterangannya beberapa waktu yang lalu Slamet Prayogi Hatna Wijaya, SE. Selaku Kepala Desa Padi merasa keberatan apabila di desanya terdapat galian C atau pengambilan Batu dan Pasir, pasalnya di daerah Padi adalah daerah yang rawan dengan banjir, apalagi dirinya memastikan bahwa galian yang berada di daerahnya tersebut tidak mengantongi ijin. Sayangnya dirinya tidak bisa berbuat banyak.

Dalam kegaduhan terkait Ilegal Mining atau Galian C Ilegal di bantaran sungai desa Padi dan di Persawahan pertanian warga, melalui kepala desa Pugeran tersambung dengan RUDI yang mengaku pemilik Galian C Padi menyatakan bahwa dirinya mengakui bahwa Galian tersebut miliknya dan TIDAK MEMILIKI IJIN, sedikit cerita dari mulut Rudi bahwa awalnya dirinya diminta bekerja oleh Dinas Pengairan untuk mengeruk sungai Padi karena sudah banyak penyumbatan, namun hal itu cuman sekitar 5 hari bekerja.

Masih dalam keterangan Rudi melalui selulernya, dirinya juga mengakui bahwa setelah selesai pekerjaan dari Dinas Pengairan, tanpa Ijin dirinya terus menggali sungai dan materialnya di jual dan menggali juga tanah milik warga di sekitar sungai.

Sementara dari pantauan langsung LPK YAPERMA, Samsul, SH. Selaku Kepala Divisi Hukum Pusat LPK YAPERMA merasa bahwa Rudi layak untuk diperiksa dan di proses hukum, pasalnya Pengusaha galian nakal ini terkesan main petak umpet dengan APH dan rekan rekan dari lembaga kontrol (Media dan LSM).

Terbukti dalam keterangannya beberapa waktu yang lalu Rudi menyatakan akan berhenti beroperasi menggali bantaran sungai atau tanah milik warga di sekitar sungai Padi, namun fakta dilapangan lain dengan pernyataan yang keluar dari mulut Rudi, dirinya melakukan operasi melihat situasi dan kondisi lingkungan, dan pada intinya terdapat 2 alat berat Bego yang masih bergerak merusak ekosistem wilayah desa Padi.

Samsul, SH, berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resort Mojokerto untuk menindak tegas pengusaha nakal ini, sebab kalau dibiarkan bumi Padi ini akan tergerus dan berdampak berat kepada masyarakat desa Padi khususnya dan desa lain pada umumnya. (Tim)

read more
1 … 7 8 9 10 11 … 14
Page 9 of 14