PRN MOJOKERTO | Logika Hukumnya apabila suatu usaha memiliki ijin atau legalitas usaha yang jelas tidak akan resah atau merasa terganggu apabila dikunjungi awak media untuk kepentingan publikasi.
Pernyataan diawal tidak ditemui di aktivitas Galian C yang berlokasi di Sumberglagah Kecamatan Pacet kabupaten Mojokerto.
Dari pantauan awak media putrapena.com yang langsung di lokasi Galian C Sumberglagah beberapa kejanggalan didapat oleh awak media mulai dari larangan mengambil gambar/foto, perintah kasar untuk menghapus gambar atau rekaman, semua menunjukkan keraguan keabsyahan ijin Galian C yang ada di Sumberglagah.

Kejanggalan demi kejanggalan saat awak media mengambil gambar area Galian C Sumberglagah, dengan bahasa tak bersahabat Ceker galian melarang media mengambil gambar dengan alasan biar tidak menjadi resah.
“Ojok di photo photo mas, marai dadi kesro pean apus ae (bahasa Jawa) /jangan foto foto mas, biar tidak jadi masalah, dihapus aja” ucap Ceker Galian Sumberglagah.
Lebih lanjut saat ditanya terkait pemilik galian C tersebut beberapa penjaga galian dan ceker bungkam tidak berani menyebutkan pemiliknya.
Mendengar laporan wartawan saat sesampai di redaksi, Samsul, SH.,CPM. selaku owner PT Media Putra Pena akan mendalami kejadian yang dialami oleh wartawannya, dan menurut Samsul kalau terjadi menghalang halangi tugas jurnalis, dengan tegas Samsul akan melaporkan secara Pidana karena pihak Galian telah melanggar pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Yang isinya : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” (ags).









