close

Mojokerto

Diduga Tidak Mengantongi Ijin Pengelolahan Limbah Warga Ploso ‘Koar-Koar’

MPP MOJOKERTO | Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan baik dan sehat, sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup, manusia menjadi faktor utama dan terbesar terjadinya pencemaran udara.

Seperti halnya yang di rasakan oleh warga dusun Ploso desa Bangun Mojokerto, dengan  adanya pengolahan limbah yang di duga limbah Pokpan tepat berada dekat dengan area pemukiman, otomatis mengganggu aktifitas warga terkait polusi udara yang di timbulkan yakni bau tidak enak. rabu (24/08/2022).

Dari penelusuran oleh awak media putrapena.com di lapangan terlihat jarak rumah warga dengan usaha sangat dekat apalagi tempat untuk proses pengeringan tepat di belakang rumah salah satu warga.

Selain dari proses pengolahan yang kurang maksimal di duga usaha tersebut tidak mengantongi izin itu terlihat pada saat awak media putrapena.com meminta klarifikasi ke PEMDes, melalui sekretaris desa bawasannya pihak desa tidak tahu menahu tentang kegiatan tersebut.

“Saya baru tahu mas kalau di dusun Ploso rt01/rw01 ada kegiatan pengolahan limbah bekas Pokpan soalnya dari Kepala dusun gak laporan ke desa” Ucapnya Sekdes.

Hr (38) thn salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya menambahkan “ea mas semenjak adanya pengolahan limbah saya dan beberapa warga merasa terganggu apalagi pada saat proses pengeringan baunya itu sangat menyengat dan bikin pusing, kayaknya usaha tersebut juga gak ada izin mas,saya pernah melapor ke rt katanya gk izin apalagi tingkat atasnya”Jelasnya.

Atas dugaan usaha yang diduga tidak mengantongi izin hingga menimbulkan  kerugian warga awak media putrapena.com akan terus menggali ke instansi terkait masalah tersebut untuk menindak lanjuti.(kmd)

read more

Pengaduan Warga Grogol Terkait Dugaan Pungli PTSL Menemui Babak Baru

MPP MOJOKERTO | Demi mencari keadilan dan kepastian hukum Suwono (56 tahun) warga dusun Grogol desa Kepuhpandak kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, rela dicaci maki perangkat desa Kepuhpandak, pasalnya dirinya telah 2 kali mengirim DUMAS (Pengaduan Masyarakat) kepada Kapolres Mojokerto Kabupaten atas dugaan Pungutan Liar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.

Dari sumber informasi langsung dari Suwono saat diwawancarai putrapena.com dan beberapa media lain di Polres Mojokerto, Suwono menerangkan bahwa dirinya sangat kecewa dengan situasi paska dirinya mengadukan dugaan Pungli PTSL desa Kepuhpandak. Saat pengaduan ke-1 tanggal 7/7/2022 selama 20 hari dirinya tidak mendapatkan panggilan atau kabar apa-apa dari pihak Kepolisian, akan tetapi dirinya ditekan oleh Sobirin Kepala Dusun Grogol untuk mencabut laporan di Polres.

Lanjut Suwono, melihat pengaduan ke-1 tidak mendapat respon dari pihak Kepolisian tanggal 3/8/2022 kembali melayangkan Dumas ke-2 dan hari ini mendapat panggilan untuk diminta keterangan di ruang Tipikor Polres Mojokerto. Ungkap Suwono.

Masih dalam keterangan Suwono, dalam proses pemeriksaan menurutnya banyak bahasa yang berindikasi melemahkan niat Suwono untuk mencari keadilan, seperti halnya penyidik menyampaikan bahwa dalam masalah ini tidak bisa memproses Panitia PTSL, bukti rekaman vidio saat panitia melakukan pungutan juga tidak bisa digunakan sebagai alat bukti dan lainnya. Pungkas Suwono.

“Saya juga tidak bodoh pak sebelum melangkah saya juga minta pendapat kepada saudara saya yang juga APH, PTSL adalah program pemerintah untuk Jawa-Bali dikenakan Rp.150.000.- di Kepuhpandak dipungut Rp.650.000.- dikemanakan sisanya” Ucap Suwono.

Seperti informasi yang sudah lama berkembang bahwa pada tahun 2021 Desa Kepuhpandak tidak memiliki program PTSL, namun pihak desa telah membentuk Panitia dan memungut biaya pendaftaran per pemohon Rp.500.000.-. PTSL baru dapat dikerjakan di tahun 2022 dan setelah kurang lebih 995 pemohon sertifikatnya selesai, panitia kembali memungut biaya tambahan sebesar Rp.150.000.- (indik)

read more
1 … 8 9 10 11 12 … 14
Page 10 of 14