MPP MOJOKERTO | Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan baik dan sehat, sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup, manusia menjadi faktor utama dan terbesar terjadinya pencemaran udara.
Seperti halnya yang di rasakan oleh warga dusun Ploso desa Bangun Mojokerto, dengan adanya pengolahan limbah yang di duga limbah Pokpan tepat berada dekat dengan area pemukiman, otomatis mengganggu aktifitas warga terkait polusi udara yang di timbulkan yakni bau tidak enak. rabu (24/08/2022).
Dari penelusuran oleh awak media putrapena.com di lapangan terlihat jarak rumah warga dengan usaha sangat dekat apalagi tempat untuk proses pengeringan tepat di belakang rumah salah satu warga.
Selain dari proses pengolahan yang kurang maksimal di duga usaha tersebut tidak mengantongi izin itu terlihat pada saat awak media putrapena.com meminta klarifikasi ke PEMDes, melalui sekretaris desa bawasannya pihak desa tidak tahu menahu tentang kegiatan tersebut.
“Saya baru tahu mas kalau di dusun Ploso rt01/rw01 ada kegiatan pengolahan limbah bekas Pokpan soalnya dari Kepala dusun gak laporan ke desa” Ucapnya Sekdes.
Hr (38) thn salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya menambahkan “ea mas semenjak adanya pengolahan limbah saya dan beberapa warga merasa terganggu apalagi pada saat proses pengeringan baunya itu sangat menyengat dan bikin pusing, kayaknya usaha tersebut juga gak ada izin mas,saya pernah melapor ke rt katanya gk izin apalagi tingkat atasnya”Jelasnya.
Atas dugaan usaha yang diduga tidak mengantongi izin hingga menimbulkan kerugian warga awak media putrapena.com akan terus menggali ke instansi terkait masalah tersebut untuk menindak lanjuti.(kmd)









